Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji
Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah untuk Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji melakukan lobi ke Kemenag setelah Indonesia dipastikan mendapatkan kuota tambahan tersebut. Tujuan dari lobi ini adalah agar proporsi kuota tambahan untuk haji khusus dapat diperbesar.
Menurut Asep, para agensi perjalanan haji tidak melobi secara langsung ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi. Asosiasi ini kemudian menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20 ribu kuota tambahan haji. Menurutnya, asosiasi tersebut memiliki pertimbangan ekonomis, yaitu bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Asep menjelaskan bahwa jika 20 ribu kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya akan mendapatkan alokasi delapan persen. Artinya, hanya 1.600 kuota yang akan diterima. Namun, dengan adanya lobi, asosiasi berharap kuota tambahan tersebut dapat dibagi lebih besar.
Sebagai respons atas lobi tersebut, KPK mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kemenag. Hasil rapat tersebut menyepakati pembagian 20 ribu kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag). Kesepakatan ini terjadi pada level bawah, sebelum mencapai pihak-pihak yang lebih tinggi.
Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan. Pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.
Pengusutan kasus kuota haji oleh KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disoroti pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK turut mencegah ke luar negeri pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah juga merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sementara Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Pada Kamis pekan lalu, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan KPK. Usai diperiksa sekitar empat jam, Yaqut mengaku pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi. Meskipun demikian, Yaqut enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Ia hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.
Selain itu, Yaqut juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan. Ia memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji tambahan.
Surat Keputusan Menteri Agama sebagai Bukti Baru
Pada Senin (11/8/2025), Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menjelaskan bahwa surat tersebut sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya. Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurutnya, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.
Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).
MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu. Jika pengaturan kuota hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.