Sejarah dan Peran Asuransi dalam Sistem Hukum Indonesia
Asuransi adalah sistem pertanggungan yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi sekaligus melindungi nasabah dari berbagai risiko keuangan atau kerugian. Meskipun terdengar seperti konsep modern, asuransi sudah ada di Indonesia sejak masa kolonial. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang merupakan warisan dari masa penjajahan.
Saat ini, pengaturan asuransi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, aturan umum juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHD. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi, telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam surat edaran ini, dibahas mengenai co-payment, yaitu skema pembagian risiko antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
Apa Itu Co-Payment?
Co-payment merujuk pada bentuk partisipasi peserta asuransi dalam membayar biaya layanan kesehatan. Menurut informasi dari OJK, co-payment diberlakukan sebagai upaya mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas). Dalam surat edaran tersebut, peserta asuransi kesehatan harus menanggung 10 persen dari total biaya yang diajukan. Namun, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimum biaya yang lebih tinggi, selama hal tersebut dicantumkan dalam polis.
Meski demikian, penerapan co-payment ini dinilai bertentangan dengan fungsi utama asuransi, yang seharusnya menjadi alat transfer risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Pasal 246 KUHD menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan akibat suatu peristiwa tidak pasti.
Premi dan Batasan dalam Asuransi Kesehatan
Premi adalah bentuk kewajiban nasabah dalam membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang, sesuai dengan kondisi tertanggung. Premi menjadi dasar pengalihan risiko kesehatan kepada perusahaan asuransi. Untuk asuransi kesehatan, biasanya terdapat pemeriksaan kesehatan awal sebelum menentukan besarnya premi dan nilai pertanggungan.
Selain itu, dalam asuransi kesehatan biasanya terdapat dua jenis batasan: annual limit dan life limit. Annual limit adalah batasan nominal klaim yang bisa diajukan dalam setahun, sedangkan life limit adalah batasan total klaim sepanjang masa perlindungan. Batasan-batasan ini menjadi panduan nasabah dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kritik terhadap Penerapan Co-Payment
Penerapan co-payment dianggap tidak logis karena nasabah sudah memiliki kewajiban membayar premi dan menjalani batasan klaim yang telah ditentukan. Jika tujuan co-payment adalah mencegah overutilitas, maka seharusnya batasan yang sudah ada dalam polis cukup digunakan. Selain itu, asuransi swasta bukanlah bentuk asuransi wajib, sehingga nasabah bergabung dengan kesadaran penuh dan sepakat mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.
Menurut penulis, OJK sebaiknya tidak melanjutkan penerapan co-payment karena akan merugikan nasabah. Asuransi kesehatan swasta dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa beban tambahan yang tidak seimbang. Dengan adanya batasan klaim dan premi yang telah ditentukan, nasabah sudah diberi perlindungan yang cukup. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas untuk mempertimbangkan kepentingan nasabah dalam setiap regulasi yang dikeluarkan.