Apa Itu Rekening Dormant? Ini Penyebab PPATK Blokir Rekening Nganggur

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif, adalah jenis rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama periode tertentu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam memantau dan menangani rekening seperti ini. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang bisa berujung pada kejahatan finansial, seperti pencucian uang atau jual beli rekening ilegal.

Rekening dormant dapat mencakup berbagai jenis rekening, baik itu tabungan pribadi maupun perusahaan, rekening giro, hingga rekening dalam mata uang rupiah dan asing. Meskipun rekening diblokir sementara, dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Namun, pemblokiran ini bisa menimbulkan kebingungan bagi pemilik rekening, terutama karena adanya batasan akses dan potensi biaya administrasi yang tetap berlaku.

Alasan Pemblokiran Rekening Dormant

Pemblokiran rekening dormant dilakukan karena beberapa alasan, termasuk indikasi transaksi mencurigakan atau penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal. PPATK menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening tersebut sering dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, atau bahkan transaksi narkoba dan korupsi.

Selain itu, pemblokiran juga bertujuan mencegah kerugian finansial bagi nasabah. Biaya administrasi bulanan tetap berlaku hingga rekening ditutup, sehingga saldo bisa habis secara perlahan jika tidak diaktifkan kembali. Untuk menghindari hal ini, nasabah perlu melakukan verifikasi ulang data agar rekening tetap aktif dan aman.

Kriteria Rekening yang Diblokir

PPATK menetapkan beberapa kriteria untuk menentukan apakah suatu rekening layak diblokir. Tiga kategori utama rekening yang bisa diblokir antara lain:

  1. Rekening yang terlibat dalam tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, atau perdagangan narkotika.
  2. Rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif namun tercatat sebagai dormant.

Tanda-Tanda Rekening Diblokir

Nasabah bisa mengenali tanda-tanda rekening mereka diblokir dengan melihat beberapa indikasi berikut:

  • Transfer dana selalu gagal.
  • Tidak bisa melakukan penarikan tunai meski saldo cukup.
  • Tidak bisa mengakses aplikasi mobile banking.
  • Dana masuk ke rekening tetapi tidak bisa digunakan.
  • Muncul peringatan pemblokiran atau pembatasan akses.

Cara Membuka Blokir Rekening Dormant

Jika rekening Anda diblokir, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membuka blokir:

  1. Mengisi Formulir Keberatan

    Buka link resmi untuk mengakses formulir keberatan. Isi data pribadi seperti nama, NIK, nomor ponsel, dan email. Pilih bank, jenis rekening, dan alasan pengajuan keberatan.

  2. Mengunggah Dokumen Pendukung

    Unggah dokumen seperti e-KTP, buku tabungan, atau tangkapan layar. Jika diperlukan, unggah dokumen kuasa dan identitas kuasa jika diajukan oleh pihak ketiga.

  3. Verifikasi di Bank

    Datang ke bank untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD). Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP, bukti pengisian formulir, dan dokumen lainnya.

  4. Sinkronisasi Data dan Proses Peninjauan

    PPATK akan memverifikasi data nasabah. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan dokumen. Setelah proses selesai, jika tidak ada indikasi tindak pidana, rekening akan direaktivasi.

Setelah rekening aktif kembali, nasabah bisa mengecek status terbaru melalui mobile banking, internet banking, atau ATM.

Kesimpulan

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, yang berpotensi menjadi target penyalahgunaan. PPATK melakukan pemblokiran sementara untuk melindungi hak nasabah dan mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau penampungan dana hasil tindak pidana. Nasabah perlu memahami aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terganggu akibat pemblokiran rekening. Dengan memperbarui data dan memenuhi persyaratan, nasabah dapat menjaga keamanan dan akses ke dana mereka.