Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Perayaan HUT ke-80 RI
Pengibaran bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami, yang merupakan simbol dari serial manga Jepang One Piece, terjadi di berbagai daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Bendera ini berkibar di rumah dan kendaraan masyarakat, mencuri perhatian publik.
Bendera One Piece adalah lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, tokoh utama dalam seri komik tersebut. One Piece sendiri adalah salah satu manga paling populer di dunia, ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Serial ini telah terbit sejak 22 Juli 1997 hingga saat ini, dan terus menarik penggemar dari berbagai kalangan.
Bagi para penggemarnya, kisah-kisah dalam One Piece sering kali merepresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam beberapa cerita, tokoh-tokoh seperti Monkey D Luffy dan rekan-rekannya harus menghadapi pemerintahan yang korup, militer yang sadistis, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), genosida, diskriminasi ras, serta upaya manipulasi sejarah. Namun, fenomena pengibaran bendera One Piece juga memicu kontroversi.
Kontroversi dan Kritik dari Pihak Berwenang
Sejumlah pejabat negara menyampaikan kekhawatiran terkait pengibaran bendera tersebut. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera Merah Putih dan menggantinya dengan simbol-simbol fiksi. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berjuang.
Menurutnya, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara dan mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang tidak relevan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Aturan ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Pandangan Akademisi: Tidak Ada Unsur Pidana
Namun, pandangan akademisi berbeda. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mohammad Mahfud Mahmodin, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah tindak pidana. Ia menyarankan pemerintah bersikap bijak dalam menanggapi aksi tersebut.
Mahfud berpendapat bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi protes warga. Menurutnya, sebelum membicarakan hukum, penting untuk memahami konteks politik dan kekecewaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa undang-undang hanya melarang pengibaran bendera jika dilakukan dengan niat merendahkan atau menghina.
Selain itu, dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera One Piece. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera tersebut diperbolehkan selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih.
Pertanyaan tentang Muruah Bendera Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun, aturan ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.
Pasal 21 undang-undang tersebut menjelaskan posisi bendera Merah Putih dalam pengibaran bersama bendera organisasi. Bendera negara harus ditempatkan lebih tinggi dan lebih besar daripada bendera organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar aturan, selama posisinya tetap di bawah bendera Merah Putih.
Kesimpulan
Pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan HUT ke-80 RI menjadi topik yang memicu perdebatan. Meski ada kekhawatiran dari pihak berwenang, pandangan akademisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum selama tidak dilakukan dengan niat merendahkan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik melalui simbol-simbol yang mereka pilih.