Biomassa Kayu: Solusi Energi Bersih atau Ancaman Deforestasi?

Peran Indonesia dalam Pasar Pelet Kayu Asia Tenggara

Data perdagangan tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari tiga penyuplai pelet kayu terbesar di kawasan Asia Tenggara. Di wilayah ini, Vietnam menjadi negara utama yang menyuplai, diikuti oleh Malaysia dan Indonesia. Pelet kayu dari Asia Tenggara banyak dipasarkan ke Asia Timur, terutama Korea Selatan dan Jepang, untuk memenuhi kebutuhan biomassa kayu.

Pada tahun 2023, permintaan pelet kayu di Korea Selatan mencapai 3,7 juta ton sementara di Jepang mencapai 5,8 juta ton. Prediksi mengatakan bahwa jumlah permintaan akan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2030. Dengan situasi ini, negara-negara penyuplai seperti Indonesia terdorong untuk memproduksi lebih banyak pelet kayu.

Pelet kayu adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari serbuk kayu yang dipadatkan. Saat ini, pelet kayu dianggap sebagai substitusi bahan bakar fosil yang menawarkan solusi hijau. Bahan ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti menghangatkan ruangan, memasak, hingga membangkitkan listrik.

Korea Selatan dan Jepang merupakan dua negara tujuan utama ekspor pelet kayu Indonesia. Dalam periode 2021-2023, sebanyak 61,1% dari total ekspor pelet kayu Indonesia dikirim ke Korea Selatan. Jumlahnya meningkat pesat dari 49,8 ton menjadi 68.025 ton selama tiga tahun dengan total ekspor mencapai 89.476,2 ton. Sementara itu, total ekspor pelet kayu ke Jepang mencapai 38,4%. Jumlahnya juga meningkat, dari 54 ton menjadi 52.734 ton. Selama tiga tahun, jumlahnya mencapai 56.229,4 ton.

Kebijakan subsidi energi terbarukan di Korea Selatan dan Jepang, termasuk untuk pelet kayu dan kayu serpih, mendorong peningkatan permintaan yang signifikan.

Isu Deforestasi Akibat Perdagangan Biomassa

Perdagangan yang menjanjikan ini meninggalkan jejak deforestasi di hutan Indonesia. Pengamatan oleh berbagai lembaga seperti Auriga Nusantara, Forest Watch Indonesia, Trend Asia, Solutions for Our Climate, dan Mighty Earth menunjukkan bahwa Hutan Tanaman Energi (HTE) menjadi ancaman baru bagi hutan alami yang membutuhkan restorasi dan perlindungan.

Saat ini, dari 1,2 juta hektar HTE di Indonesia, 400 ribu hektar di antaranya merupakan hutan tropis alami. Mandat co-firing 10% yang diterapkan di Indonesia akan meningkatkan kebutuhan 10,23 juta ton pelet kayu setiap tahun. Untuk memenuhi permintaan ini, dibutuhkan area seluas 3,27 juta lapangan sepak bola yang mendorong laju deforestasi hingga 2,1 juta hektar per tahun.

Salah satu wilayah yang terdampak aktivitas ini adalah Gorontalo. Sepanjang Januari-Agustus 2023, terjadi pembukaan lahan seluas 1.032 hektar oleh dua perusahaan untuk produksi pelet kayu. Hal tersebut juga tercantum dalam hasil riset gabungan pengamat bertajuk “Unheeded Warnings: Forest Biomass Threats to Tropical Forests In Indonesia and Southeast Asia” yang dirilis Oktober 2024.

Banyak perusahaan di Gorontalo yang awalnya memiliki izin usaha kelapa sawit, kemudian bergerak ke bisnis pelet kayu. Setelah membuka lahan di area penuh keanekaragaman hayati, para perusahaan menggantinya dengan pohon gaharu secara monokultur.

Kritik Terhadap Produksi Biomassa

HTE merupakan pemanfaatan area hutan untuk menghasilkan bahan baku biomassa, di antaranya adalah pelet kayu dan kayu serpih. Kepala Program Hutan dan Penggunaan Lahan Solutions for Our Climate (SFOC) Korea Selatan, Hansae Song, menyebut proses produksi, distribusi, hingga penggunaan biomassa sangat emisif, destruktif, dan sarat masalah hak asasi manusia.

“Ketika kayu dibakar untuk menghasilkan energi di pembangkit listrik, dengan jumlah energi yang sama, emisi karbon dioksidanya justru lebih besar daripada batu bara, gas, atau minyak,” ucap Song dalam diskusi di Jakarta.

Song menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Korea Selatan menggunakan pembakaran kayu utuh untuk suplai energi pembangkit listrik mereka. Tren kemudian bergeser ke utilitas swasta yang menggunakan pelet kayu dan kayu serpih untuk pembangkit listrik. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Korea Selatan menyadari bahwa pembakaran kayu utuh bukan solusi iklim sepenuhnya.

Setelah banyak audiensi dilakukan oleh SFOC, Song menyebut adanya respons positif dari pemerintah di negaranya. Impor biomassa Korea Selatan secara bertahap akan ditutup dan berlaku untuk jangka panjang.

Ambisi Penggunaan Biomassa di Indonesia

Co-firing biomassa di PLTU menjadi salah satu jalan mencapai transisi energi sektor ketenagalistrikan, tertulis dalam peta jalan yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Targetnya, PLTU co-firing biomassa dan carbon capture storage mencapai 54 GW atau 12,2% bauran energi terbarukan non-variabel pada 2060.

Pada 2024 lalu, PLN mengimplementasikan teknologi co-firing pada 47 PLTU. Total konsumsi biomassa mencapai 1,62 juta ton dan diklaim menurunkan emisi karbon sebesar 1,87 juta ton CO2. Co-firing ini disebut menyumbang bauran energi terbarukan sebesar 1,86% pada 2024, meningkat dibandingkan tingkat baurannya pada 2023, yaitu 1,2%.

Sumber biomassa yang dimanfaatkan PLN adalah sawdust, wood chip, cangkang sawit, sekam padi, pelet sekam padi, bonggol jagung, bahan bakar jumputan padat, pelet tankos kelapa sawit, cangkang kemiri, dan limbah racik uang kertas. Tahun ini, penggunaan energi biomassa diperluas ke 52 PLTU dengan kebutuhan biomassa mencapai 10,2 juta ton.

10 Agen Travel Terlibat Korupsi Haji, Gus Yaqut dan Bos Maktour Dilarang Keluar Negeri

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Untuk menghitung angka pasti kerugian negara tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah. Mereka yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sudah diperiksa.

Tersangka Potensial Dicari

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. “Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Pada Senin (11/8), KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Bukti Kunci dalam Kasus Ini

KPK membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. “Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka. “Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.

“Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Asep, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.