Yusril: Pembayaran ID Tak Intai Aktivitas Transaksi Masyarakat

Pemantauan Transaksi Digital dan Perlindungan Hak Privasi

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa sistem Payment ID yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) tidak bertujuan untuk mengungkap aktivitas transaksi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemantauan aktivitas transaksi digital bukan berarti menghilangkan privasi warga negara.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga dari aktivitas transaksi yang mencurigakan dan berbahaya. “Memang pada satu sisi ada perlindungan terhadap hak-hak privasi warga,” kata Yusril dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa akses data harus dilakukan dengan otoritas yang berwenang dan melalui mekanisme hukum yang ketat, termasuk untuk kepentingan pajak. “Pemerintah bertanggung jawab untuk membangun sistem yang aman, transparan, dan akuntabel.”

Tujuan Sistem Payment ID

Payment ID diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan. Menurut Yusril, sistem ini bisa menjadi alat untuk mendeteksi aktivitas ilegal seperti pencucian uang, perjudian online, dan pendanaan terorisme. Untuk tahap awal, Yusril mendukung sistem pembayaran tersebut dapat membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. “Tujuan sistem Payment ID ini adalah sebagai sebuah terobosan untuk membangun sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi,” jelasnya.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak privasi warga negara dalam bertransaksi keuangan. Ia memastikan bahwa Payment ID memiliki landasan hukum yang memadai dan prosedur yang tepat sesuai dengan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Yusril menyatakan bahwa Payment ID harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menjelaskan bahwa UU tersebut merupakan benteng utama yang menjamin data pribadi masyarakat tidak akan diakses oleh pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan dari pemilik data, dan tanpa tujuan yang sah. “UU ini menjadi benteng utama yang menjamin data pribadi masyarakat tidak bakal disalahgunakan,” tegas Yusril.

Ia menjamin bahwa Payment ID akan memenuhi prinsip perlindungan data. Data hanya boleh digunakan sesuai dengan tujuan yang telah dikomunikasikan. Selain itu, data harus dilindungi dari peretasan dan penyalahgunaan. Pengendali data pun wajib bertanggung jawab atas setiap proses pengolahan data.

Mekanisme Pengawasan yang Kuat

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan mengimplementasikan Payment ID dengan memperkuat mekanisme pengawasan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan memperkuat mekanisme pengawasan transaksi seperti audit rutin dan sanksi bagi penyalahgunaan data. Yusril juga menyatakan bahwa pihak akan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar mandat, termasuk soal pemantauan pajak. Ia memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dan tidak ada satu pun hak warga negara yang dilanggar, terutama untuk Payment ID.

Tanggapan dari Aktor Lain

Sebelumnya, pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi merespons rencana penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini rencananya bisa mendeteksi seluruh aktivitas transaksi masyarakat baik melalui perbankan, dompet digital, lokapasar, dan kanal lainnya. Menurut Tulus, instrumen ini sama saja dengan menelanjangi semua aktivitas transaksi masyarakat. “Semua transaksi akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing individu,” ujarnya.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) itu menyebut publik masih belum pulih dari kehebohan pemblokiran rekening dorman, kini kembali dibuat resah oleh rencana penerapan Payment ID. Ia menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak warga negara, termasuk rahasia perbankan, keamanan bertransaksi, dan perlindungan data pribadi. “Bank Indonesia terlalu jauh masuk ke ranah privat warga negara, sehingga berpotensi melanggar hak asasi,” ujarnya.

Tulus menduga bahwa Payment ID hanya akan menjadi instrumen menggenjot pendapatan pajak namun mengorbankan hak asasi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini belum menjadi praktik umum internasional. Hingga saat ini, menurutnya kebijakan serupa baru ada di lima negara, yakni Singapura, Swedia, India, Brasil, dan Cina.

Ia mengingatkan BI agar tidak gegabah, apalagi jika motivasinya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurut Tulus, pemerintah seharusnya fokus mengejar pajak dari pembayar pajak kelas kakap, baik korporasi maupun individu superkaya. Ditambah lagi menurutnya, penerapan Payment ID justru bisa menggerus kepercayaan publik pada sektor perbankan dan transaksi digital. “Keberlanjutan ekonomi digital terancam, dan ujungnya masyarakat serta negara dirugikan,” kata Tulus.

Keberadaan Payment ID dalam Sistem Keuangan

Payment ID merupakan identitas pembayaran berbasis NIK yang mengintegrasikan seluruh transaksi keuangan individu. Sistem ini membuat setiap orang memiliki satu identitas keuangan unik yang terhubung ke berbagai kanal transaksi, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital, hingga platform fintech.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, sebelumnya menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi fondasi sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab. Menurut dia, perkembangan pesat sistem pembayaran digital membuat data transaksi masyarakat terfragmentasi di sejumlah platform. Banyak orang memiliki beberapa rekening, dompet digital, dan pinjaman daring yang tidak saling terhubung. Dengan Payment ID, setiap warga akan memiliki kode unik yang mencegah duplikasi identitas keuangan.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

11 Lagu Taylor Swift yang Viral di TikTok, Favoritmu?

Taylor Swift dan Lagu-Lagunya yang Viral di TikTok

Taylor Swift menjadi salah satu penyanyi yang sangat populer di TikTok. Banyak lagu-lagunya sering kali muncul sebagai background atau challenge dalam video-video pengguna platform ini. Bahkan, beberapa lagu lama miliknya kembali booming setelah viral di TikTok. Setelah satu lagu viral, lagu-lagu Taylor secara bergantian menjadi trending di TikTok.

Berikut adalah daftar lagu Taylor Swift yang viral di TikTok dan patut kamu ketahui:

1. All To Well

Pernah mengikuti tren curhat “Mbak Taylor” di TikTok? Lagu All To Well menjadi background untuk video challenge tersebut. Lirik seperti “And maybe we got lost in translation” dan “I remember it all too well” sangat ikonis. Lagu ini juga relatable dengan keresahan hidup yang dialami sebagian orang.

2. Snow On The Beach

Lagu ini dibawakan oleh Taylor Swift bersama Lana Del Rey. Suara mereka berpadu apik dan harmonisasi yang keren membuat lagu ini menjadi tren di TikTok. Lirik seperti “Now it’s like snow at the beach” menambah kesan indah dari lagu ini.

3. Anti-Hero

Lagu Anti-Hero memang bikin seseorang introspeksi diri. Lirik seperti “It’s me, hi, I’m the problem, it’s me” mengajak pendengar untuk tidak menyalahkan orang lain, tetapi lebih fokus pada diri sendiri.

4. You’re On Your Own, Kid

Lagu ini cocok bagi siapa saja yang merasa sendirian dan kesepian. Lirik seperti “You’re on your own, kid” menggambarkan perasaan kehilangan dan kesedihan. Lagu ini bisa relate dengan apa yang kamu rasakan.

5. Cruel Summer

Melodi awal lagu ini sangat familiar. Lagu Cruel Summer sering muncul di TikTok dan media sosial lain. Lirik seperti “It’s a cruel summer” mencerminkan perasaan cinta yang penuh tantangan.

6. Daylight

Lagu Daylight mengisahkan pengalaman Taylor dalam hubungan masa lalu. Lirik seperti “Like daylight, like daylight” mengajak pendengar untuk fokus pada hubungan saat ini dan merasa bahagia.

7. Foolish One

Lagu Foolish One sering digunakan sebagai challenge di TikTok. Selain enak didengarkan, lagu ini juga memiliki makna yang bagus. Ia mengingatkan pendengar untuk tidak melakukan kesalahan yang sama berulang kali.

8. Bejeweled

Lirik “Nice!” menjadi bagian yang mudah diingat. Lagu ini tentang seseorang yang menghargai dirinya sendiri. Judul lagu yang berarti “berhiaskan berlian” sesuai dengan makna liriknya.

9. Dress

Meski sudah dirilis lima tahun lalu, Dress berhasil menjadi viral di TikTok. Lagu ini menggambarkan gejolak cinta seseorang. Dugaan kuat menyebutkan bahwa lagu ini terinspirasi dari mantan Taylor Swift, Joe Alwyn.

10. Slut!

Kalimat terakhir dalam lirik Slut! pasti sudah tidak asing lagi. Lagu ini sering digunakan sebagai background video TikTok, sehingga viral. Lagu ini bercerita tentang seorang wanita yang berdandan untuk cowok yang disukainya, tetapi dipandang negatif oleh banyak orang.

11. 22

Lagu 22 yang dirilis pada 2013 kembali booming di TikTok. Lagu ini bernuansa ceria dengan melodi upbeat. Banyak pengguna TikTok suka menggunakannya sebagai background untuk video-video yang penuh semangat.

Banyak lagu Taylor Swift yang viral di TikTok. Lagu-lagunya tidak hanya enak didengarkan, tetapi juga memiliki makna yang dalam. Apakah kamu pernah ikut tren lagu-lagunya dengan membuat video TikTok juga?