Bebas Royalti, Inilah Daftar Musik Klasik yang Bisa Diputar Secara Legal

Isu Royalti Musik dan Alternatif Legal untuk Tempat Usaha

Belakangan ini, isu penetapan tarif royalti musik untuk sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai daya tarik komersial seperti restoran dan kafe menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pro dan kontra terus berlangsung, terutama dari para musisi jalanan, pelaku UMKM, hingga sektor ekonomi kreatif yang menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kebijakan ini.

Beberapa pemilik tempat usaha bahkan mencari cara untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Salah satu contohnya adalah dengan memutar suara burung atau suara alam sebagai pengganti musik. Namun, menurut Komisioner LMKN Dedy Kurniadi, suara burung dan suara alam tetap bisa dikenakan royalti jika rekaman tersebut dibuat menggunakan jasa produser. Hal ini disebabkan karena pembayaran royalti pada karya tertentu termasuk lagu, merupakan bentuk penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang menampilkan lagu atau musik di ruang publik wajib membayar royalti. Ketentuan ini diperjelas lagi oleh Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa penggunaan ciptaan baik dalam bentuk analog maupun digital sebagai kegiatan yang termasuk dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial, wajib untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, tidak semua musik yang diputar dikenakan royalti. Ada alternatif legal untuk mengisi suasana kafe dan restoran tanpa harus membayar tarif royalti. Salah satunya adalah dengan memutar musik klasik. Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta atas musik berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta karya meninggal dunia. Artinya, setelah lewat 70 tahun, hak ekonomi telah berakhir dan karya tersebut otomatis masuk ke ranah publik.

Dengan demikian, musik klasik dapat digunakan tanpa membayar royalti, karena sudah masuk ke dalam kriteria Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta. Berikut adalah beberapa komponis musik klasik yang karyanya telah berstatus domain publik:

  1. Ludwig van Beethoven

    Ia lahir di Bonn, Jerman, pada 17 Desember 1770, dan wafat di Wina, Austria, pada 26 Maret 1827. Beethoven menciptakan karya-karya monumental seperti Für Elise, Symphony No. 5, dan Symphony No. 9.

  2. Johann Sebastian Bach

    Bach lahir di Jerman pada 21 Maret 1685 dan wafat pada 28 Juli 1750. Mahakaryanya antara lain Brandenburg Concerto, Mass in B Minor, dan The Well-Tempered Clavier.

  3. Wolfgang Amadeus Mozart

    Lahir di Austria pada 27 Januari 1756 dan meninggal pada 5 Desember 1791. Karyanya yang populer antara lain Eine kleine Nachtmusik, Symphony No. 40 in G minor, dan Piano Concerto No. 21.

  4. Antonio Vivaldi

    Lahir di Venesia pada 4 Maret 1678 dan wafat pada 28 Juli 1741. Karyanya seperti The Four Seasons dan Gloria in D Major sangat terkenal.

  5. Franz Schubert

    Lahir di Austria pada 31 Januari 1797 dan wafat pada 19 November 1828. Karyanya seperti Ave Maria dan Ständchen (Serenade) sering dinyanyikan.

  6. Joseph Haydn

    Lahir di Austria pada 31 Maret 1732 dan wafat pada 31 Mei 1809. Karyanya seperti Symphony No. 94 “Surprise” dan The Creation sangat berpengaruh.

  7. George Frideric Handel

    Lahir di Halle, Jerman, pada 23 Februari 1685 dan wafat pada 14 April 1759. Karyanya seperti Messiah dan Water Music menjadi legenda.

Leave a Comment