Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk BRMS, AMMN, dan TBLA Hari Ini

Perkembangan IHSG dan Rekomendasi Saham

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan pada perdagangan awal pekan ini, mencapai level 7.853,51 pada pukul 09.02 WIB, Rabu (13/8/2025). Analis dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tasrul Tannar, memperkirakan bahwa IHSG masih dalam tren jangka pendek yang sangat kuat. Dalam pergerakannya pada hari ini, IHSG diperkirakan akan berada dalam rentang antara 7.653,37 hingga 7.826,86.

Tren naik yang terlihat saat ini ditunjukkan oleh slope sebesar 29.42 dengan tingkat konsistensi tren yang tinggi (R² 0.863). Volatilitas harian saat ini berada di level 1.49%, menunjukkan bahwa harga cenderung dinamis. Posisi harga saat ini sangat dekat dengan resistance pertama di 7.786,67, yang menjadi level psikologis penting untuk menentukan kelanjutan rally. Resistance kedua berada di 7.826,86 (+0.45%) dan support terdekat di 7.699,92 (-1.18%). Jarak yang sempit antara support dan resistance menunjukkan potensi konsolidasi atau pergerakan cepat jika terjadi breakout atau breakdown.

Dengan harga mendekati resistance, pelaku pasar perlu waspada terhadap potensi profit taking jangka pendek. Indikator momentum menunjukkan kondisi overbought ekstrem, dengan MFI di 99.78, RSI di 95.36, dan CMO di 90.73. Hal ini menunjukkan euforia beli yang sangat tinggi. W%R di -18.27 juga mengindikasikan pasar berada di zona jenuh beli. Meskipun tren utama masih positif, risiko koreksi teknis tetap ada. Strategi terbaik adalah mengelola posisi secara hati-hati sambil menunggu konfirmasi breakout atau tanda pembalikan.

Rekomendasi Teknikal untuk Beberapa Saham

1. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

Saham BRMS saat ini berada dalam tren jangka pendek yang lemah, terlihat dari slope hanya 1.39 dengan kekuatan tren moderat (R² 0.623). Meskipun volatilitas harga harian rendah di 0.88%, nilai beta 1.568 menunjukkan pergerakan harga cenderung lebih agresif dibanding pasar. Korelasi 0.82 mengindikasikan harga masih cukup sejalan dengan tren sebelumnya, meski mulai menunjukkan potensi pelemahan.

Secara teknikal, resistance terdekat berada di 448 (+3.23%) dan resistance kedua di 460 (+5.99%). Sementara itu, support terdekat berada di 424 (-2.30%) dan support berikutnya di 412 (-5.07%). Indikator momentum berada di zona oversold ekstrem, dengan RSI hanya 2.75, MFI di 7.89, W%R di -84.24, dan CMO di -94.50. Kondisi ini menunjukkan tekanan jual yang sangat tinggi, namun membuka peluang technical rebound jangka pendek jika muncul minat beli di area support. Cut loss level di 410.

Rekomendasi:
– Buy on Weakness
– Support: Rp 412
– Resistance: Rp 460

2. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Saham AMMN saat ini berada dalam tren jangka pendek yang cukup kuat dengan slope 34.11 dan kekuatan tren moderat (R² 0.733). Beta tinggi di 1.586 menunjukkan bahwa pergerakan harga AMMN cenderung lebih volatil dibanding pasar. Secara teknikal, resistance terdekat berada di 8.525 (+0.59%) dan resistance kedua di 8.700 (+2.65%). Support terdekat berada di 8.100 (-4.42%) dan support berikutnya di 7.900 (-6.78%).

Indikator momentum menunjukkan bahwa meskipun tekanan jual masih ada, kondisi mendekati batas oversold. Hal ini membuka peluang technical rebound jika muncul katalis positif atau akumulasi di area support. Cut loss level di 7.875.

Rekomendasi:
– Trading buy
– Support: Rp 7.900
– Resistance: Rp 8.700

3. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA)

Saham TBLA dalam tren menengah menunjukkan kecenderungan kenaikan moderat, terlihat dari slope 2.81 dengan konsistensi tren yang kuat (R² 0.847) dan korelasi tinggi 0.88. Beta 1.042 menunjukkan pergerakan harga relatif sejalan dengan pasar. Secara teknikal, resistance terdekat berada di 760 (+1.33%) dan resistance berikutnya di 765 (+2.00%). Support terdekat di 745 (-0.67%) dan support kedua di 730 (-2.67%).

Indikator momentum berada pada level oversold ekstrem, dengan MFI hanya 0.70, RSI 0.64, W%R -68.14, dan CMO -98.72. Nilai yang sangat rendah ini mencerminkan tekanan jual kuat, namun juga membuka peluang technical rebound jika muncul akumulasi di dekat support. Cut loss level di 725.

Rekomendasi:
– Trading Buy
– Support: Rp 730
– Resistance: Rp 765

Yusril: Pembayaran ID Tak Intai Aktivitas Transaksi Masyarakat

Pemantauan Transaksi Digital dan Perlindungan Hak Privasi

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa sistem Payment ID yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) tidak bertujuan untuk mengungkap aktivitas transaksi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemantauan aktivitas transaksi digital bukan berarti menghilangkan privasi warga negara.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga dari aktivitas transaksi yang mencurigakan dan berbahaya. “Memang pada satu sisi ada perlindungan terhadap hak-hak privasi warga,” kata Yusril dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa akses data harus dilakukan dengan otoritas yang berwenang dan melalui mekanisme hukum yang ketat, termasuk untuk kepentingan pajak. “Pemerintah bertanggung jawab untuk membangun sistem yang aman, transparan, dan akuntabel.”

Tujuan Sistem Payment ID

Payment ID diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan. Menurut Yusril, sistem ini bisa menjadi alat untuk mendeteksi aktivitas ilegal seperti pencucian uang, perjudian online, dan pendanaan terorisme. Untuk tahap awal, Yusril mendukung sistem pembayaran tersebut dapat membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. “Tujuan sistem Payment ID ini adalah sebagai sebuah terobosan untuk membangun sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi,” jelasnya.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak privasi warga negara dalam bertransaksi keuangan. Ia memastikan bahwa Payment ID memiliki landasan hukum yang memadai dan prosedur yang tepat sesuai dengan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Yusril menyatakan bahwa Payment ID harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menjelaskan bahwa UU tersebut merupakan benteng utama yang menjamin data pribadi masyarakat tidak akan diakses oleh pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan dari pemilik data, dan tanpa tujuan yang sah. “UU ini menjadi benteng utama yang menjamin data pribadi masyarakat tidak bakal disalahgunakan,” tegas Yusril.

Ia menjamin bahwa Payment ID akan memenuhi prinsip perlindungan data. Data hanya boleh digunakan sesuai dengan tujuan yang telah dikomunikasikan. Selain itu, data harus dilindungi dari peretasan dan penyalahgunaan. Pengendali data pun wajib bertanggung jawab atas setiap proses pengolahan data.

Mekanisme Pengawasan yang Kuat

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan mengimplementasikan Payment ID dengan memperkuat mekanisme pengawasan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan memperkuat mekanisme pengawasan transaksi seperti audit rutin dan sanksi bagi penyalahgunaan data. Yusril juga menyatakan bahwa pihak akan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar mandat, termasuk soal pemantauan pajak. Ia memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dan tidak ada satu pun hak warga negara yang dilanggar, terutama untuk Payment ID.

Tanggapan dari Aktor Lain

Sebelumnya, pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi merespons rencana penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini rencananya bisa mendeteksi seluruh aktivitas transaksi masyarakat baik melalui perbankan, dompet digital, lokapasar, dan kanal lainnya. Menurut Tulus, instrumen ini sama saja dengan menelanjangi semua aktivitas transaksi masyarakat. “Semua transaksi akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing individu,” ujarnya.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) itu menyebut publik masih belum pulih dari kehebohan pemblokiran rekening dorman, kini kembali dibuat resah oleh rencana penerapan Payment ID. Ia menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak warga negara, termasuk rahasia perbankan, keamanan bertransaksi, dan perlindungan data pribadi. “Bank Indonesia terlalu jauh masuk ke ranah privat warga negara, sehingga berpotensi melanggar hak asasi,” ujarnya.

Tulus menduga bahwa Payment ID hanya akan menjadi instrumen menggenjot pendapatan pajak namun mengorbankan hak asasi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini belum menjadi praktik umum internasional. Hingga saat ini, menurutnya kebijakan serupa baru ada di lima negara, yakni Singapura, Swedia, India, Brasil, dan Cina.

Ia mengingatkan BI agar tidak gegabah, apalagi jika motivasinya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurut Tulus, pemerintah seharusnya fokus mengejar pajak dari pembayar pajak kelas kakap, baik korporasi maupun individu superkaya. Ditambah lagi menurutnya, penerapan Payment ID justru bisa menggerus kepercayaan publik pada sektor perbankan dan transaksi digital. “Keberlanjutan ekonomi digital terancam, dan ujungnya masyarakat serta negara dirugikan,” kata Tulus.

Keberadaan Payment ID dalam Sistem Keuangan

Payment ID merupakan identitas pembayaran berbasis NIK yang mengintegrasikan seluruh transaksi keuangan individu. Sistem ini membuat setiap orang memiliki satu identitas keuangan unik yang terhubung ke berbagai kanal transaksi, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital, hingga platform fintech.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, sebelumnya menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi fondasi sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab. Menurut dia, perkembangan pesat sistem pembayaran digital membuat data transaksi masyarakat terfragmentasi di sejumlah platform. Banyak orang memiliki beberapa rekening, dompet digital, dan pinjaman daring yang tidak saling terhubung. Dengan Payment ID, setiap warga akan memiliki kode unik yang mencegah duplikasi identitas keuangan.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.