Jadwal Kapal Laut Kupang-Makassar Agustus 2025: Jadwal, Rute, dan Harga

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) telah mengumumkan jadwal pelayaran kapal laut rute Kupang – Makassar pulang-pergi (PP) untuk periode Agustus 2025. Jadwal ini mencakup tiga armada utama, yaitu KM Tidar, KM Wilis, dan KM Bukit Siguntang. Setiap kapal menawarkan perjalanan dengan durasi bervariasi mulai dari satu hingga empat hari, tergantung pada rute dan jumlah pelabuhan yang singgahi.

Tarif tiket untuk rute ini berkisar antara Rp479.500 hingga Rp518.000 per penumpang, tergantung jenis kapal dan kelas layanan. Rute pelayaran juga mencakup sejumlah pelabuhan penting di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara, seperti Lewoleba, Larantuka, Maumere, Baubau, Ende, Waingapu, Waikelo, Bima, dan Labuan Bajo.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pelayaran:

Rute Kupang – Makassar Agustus 2025

  1. KM Tidar
  2. Berangkat: Rabu, 6 Agustus 2025, 15:00
  3. Tiba: Jumat, 8 Agustus 2025, 23:00
  4. Lama Perjalanan: 2 hari, 6 jam
  5. Harga Tiket: Rp479.500
  6. Detail Perjalanan:

    • Kupang: 6 Agustus 2025, 15:00
    • Lewoleba: 6 Agustus 2025, 23:00 – 7 Agustus 2025, 01:00
    • Larantuka: 7 Agustus 2025, 04:00-06:00
    • Maumere: 7 Agustus 2025, 12:00-14:00
    • Baubau: 8 Agustus 2025, 03:00-06:00
    • Makassar: 8 Agustus 2025, 23:00
  7. KM Wilis

  8. Berangkat: Kamis, 7 Agustus 2025, 14:30
  9. Tiba: Senin, 11 Agustus 2025, 06:00
  10. Lama Perjalanan: 3 hari, 15 jam, 30 menit
  11. Harga Tiket: Rp510.500
  12. Detail Perjalanan:

    • Kupang: 7 Agustus 2025, 14:30
    • Ende: 8 Agustus 2025, 06:00-08:00
    • Waingapu: 8 Agustus 2025, 19:00-21:00
    • Waikelo: 9 Agustus 2025, 06:00-07:00
    • Bima: 9 Agustus 2025, 18:00-20:00
    • Labuan Bajo: 10 Agustus 2025, 05:00-06:00
    • Makassar: 11 Agustus 2025, 06:00
  13. KM Bukit Siguntang

  14. Berangkat: Sabtu, 16 Agustus 2025, 22:00
  15. Tiba: Senin, 18 Agustus 2025, 09:00
  16. Lama Perjalanan: 1 hari, 11 jam
  17. Harga Tiket: Rp479.500
  18. Detail Perjalanan:

    • Kupang: 16 Agustus 2025, 22:00
    • Lewoleba: 17 Agustus 2025, 05:00-07:00
    • Maumere: 17 Agustus 2025, 13:00-15:00
    • Makassar: 18 Agustus 2025, 09:00
  19. KM Wilis

  20. Berangkat: Selasa, 20 Agustus 2025, 11:00
  21. Tiba: Minggu, 24 Agustus 2025, 06:00
  22. Lama Perjalanan: 3 hari, 19 jam
  23. Harga Tiket: Rp510.500
  24. Detail Perjalanan:

    • Kupang: 20 Agustus 2025, 11:00
    • Ende: 21 Agustus 2025, 03:00-06:00
    • Waingapu: 21 Agustus 2025, 17:00-20:00
    • Waikelo: 22 Agustus 2025, 06:00-07:00
    • Bima: 22 Agustus 2025, 18:00-20:00
    • Labuan Bajo: 23 Agustus 2025, 05:00-06:00
    • Makassar: 24 Agustus 2025, 06:00
  25. KM Tidar

  26. Berangkat: Rabu, 20 Agustus 2025, 15:00
  27. Tiba: Jumat, 22 Agustus 2025, 23:00
  28. Lama Perjalanan: 2 hari, 8 jam
  29. Harga Tiket: Rp479.500
  30. Detail Perjalanan:

    • Kupang: 20 Agustus 2025, 15:00
    • Lewoleba: 20 Agustus 2025, 23:00 – 21 Agustus 2025, 01:00
    • Larantuka: 21 Agustus 2025, 04:00-06:00
    • Maumere: 21 Agustus 2025, 12:00-14:00
    • Baubau: 22 Agustus 2025, 03:00-06:00
    • Makassar: 22 Agustus 2025, 23:00
  31. KM Bukit Siguntang

  32. Berangkat: Sabtu, 30 Agustus 2025, 17:00
  33. Tiba: Senin, 1 September 2025, 04:00
  34. Lama Perjalanan: 1 hari, 11 jam
  35. Harga Tiket: Rp479.500
  36. Detail Perjalanan:

    • Kupang: 30 Agustus 2025, 17:00
    • Lewoleba: 31 Agustus 2025, 00:01-02:00
    • Maumere: 31 Agustus 2025, 08:00-10:00
    • Makassar: 1 September 2025, 04:00
  37. KM Wilis

  38. Berangkat: Selasa, 2 September 2025, 11:00
  39. Tiba: Sabtu, 6 September 2025, 06:00
  40. Lama Perjalanan: 3 hari, 19 jam
  41. Harga Tiket: Rp510.500
  42. Detail Perjalanan:
    • Kupang: 2 September 2025, 11:00
    • Ende: 3 September 2025, 03:00-06:00
    • Waingapu: 3 September 2025, 17:00-20:00
    • Waikelo: 4 September 2025, 06:00-07:00
    • Bima: 4 September 2025, 18:00-20:00
    • Labuan Bajo: 5 September 2025, 05:00-06:00
    • Makassar: 6 September 2025, 06:00

Rute Makassar – Kupang Agustus 2025

  1. KM Tidar
  2. Berangkat: Senin, 4 Agustus 2025, 03:00
  3. Tiba: Rabu, 6 Agustus 2025, 11:00
  4. Lama Perjalanan: 2 hari, 8 jam
  5. Harga Tiket: Rp487.000
  6. Detail Perjalanan:

    • Makassar: 4 Agustus 2025, 03:00
    • Baubau: 4 Agustus 2025, 19:00-22:00
    • Maumere: 5 Agustus 2025, 12:00-14:00
    • Larantuka: 5 Agustus 2025, 20:00-22:00
    • Lewoleba: 6 Agustus 2025, 01:00-03:00
    • Kupang: 6 Agustus 2025, 11:00
  7. KM Wilis

  8. Berangkat: Kamis, 14 Agustus 2025, 08:00
  9. Tiba: Senin, 18 Agustus 2025, 04:00
  10. Lama Perjalanan: 3 hari, 20 jam
  11. Harga Tiket: Rp518.000
  12. Detail Perjalanan:

    • Makassar: 14 Agustus 2025, 08:00
    • Labuan Bajo: 15 Agustus 2025, 08:00-09:00
    • Bima: 15 Agustus 2025, 18:00-19:00
    • Waikelo: 16 Agustus 2025, 06:00-07:00
    • Waingapu: 16 Agustus 2025, 19:00-23:00
    • Ende: 17 Agustus 2025, 10:00-12:00
    • Kupang: 18 Agustus 2025, 04:00
  13. KM Bukit Siguntang

  14. Berangkat: Jumat, 15 Agustus 2025, 05:00
  15. Tiba: Sabtu, 16 Agustus 2025, 16:00
  16. Lama Perjalanan: 1 hari, 11 jam
  17. Harga Tiket: Rp487.000
  18. Detail Perjalanan:

    • Makassar: 15 Agustus 2025, 05:00
    • Maumere: 16 Agustus 2025, 23:00-01:00
    • Lewoleba: 16 Agustus 2025, 07:00-09:00
    • Kupang: 16 Agustus 2025, 16:00
  19. KM Tidar

  20. Berangkat: Senin, 18 Agustus 2025, 03:00
  21. Tiba: Rabu, 20 Agustus 2025, 11:00
  22. Lama Perjalanan: 2 hari, 8 jam jam
  23. Harga Tiket: Rp487.000
  24. Detail Perjalanan:

    • Makassar: 18 Agustus 2025, 03:00
    • Baubau: 18 Agustus 2025, 19:00-22:00
    • Maumere: 19 Agustus 2025, 12:00-14:00
    • Larantuka: 19 Agustus 2025, 20:00-22:00
    • Lewoleba: 20 Agustus 2025, 01:00-03:00
    • Kupang: 20 Agustus 2025, 11:00
  25. KM Wilis

  26. Berangkat: Rabu, 27 Agustus 2025, 08:00
  27. Tiba: Minggu, 31 Agustus 2025, 04:00
  28. Lama Perjalanan: 3 hari, 20 jam
  29. Harga Tiket: Rp518.000
  30. Detail Perjalanan:

    • Makassar: 27 Agustus 2025, 08:00
    • Labuan Bajo: 28 Agustus 2025, 08:00-09:00
    • Bima: 28 Agustus 2025, 18:00-19:00
    • Waikelo: 29 Agustus 2025, 06:00-07:00
    • Waingapu: 29 Agustus 2025, 19:00-23:00
    • Ende: 30 Agustus 2025, 10:00-12:00
    • Kupang: 31 Agustus 2025, 04:00
  31. KM Bukit Siguntang

  32. Berangkat: Jumat, 29 Agustus 2025, 01:00
  33. Tiba: Sabtu, 30 Agustus 2025, 12:00
  34. Lama Perjalanan: 1 hari, 11 jam
  35. Harga Tiket: Rp487.000
  36. Detail Perjalanan:

    • Makassar: 29 Agustus 2025, 01:00
    • Maumere: 29 Agustus 2025, 19:00-21:00
    • Lewoleba: 30 Agustus 2025, 03:00-05:00
    • Kupang: 30 Agustus 2025, 12:00
  37. KM Bukit Siguntang

  38. Berangkat: Jumat, 12 September 2025, 01:00
  39. Tiba: Sabtu, 13 September 2025, 12:00
  40. Lama Perjalanan: 1 hari, 11 jam
  41. Harga Tiket: Rp487.000
  42. Detail Perjalanan:
    • Makassar: 12 September 2025, 01:00
    • Maumere: 12 September 2025, 19:00-21:00
    • Lewoleba: 13 September 2025, 03:00-05:00
    • Kupang: 13 September 2025, 12:00

Informasi Tambahan

Pihak Pelni mengimbau penumpang untuk melakukan pembelian tiket melalui loket resmi Pelni atau aplikasi daring yang telah bekerja sama, guna menghindari penipuan. Penumpang juga diminta datang lebih awal di pelabuhan, minimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan, untuk proses check-in dan pemeriksaan barang bawaan.

Dengan adanya jadwal ini, diharapkan masyarakat yang bepergian pada periode Agustus 2025 dapat merencanakan perjalanan lebih matang, terutama menjelang dan setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Apakah Bendera One Piece Menghina Bendera Merah Putih?

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Perayaan HUT ke-80 RI

Pengibaran bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami, yang merupakan simbol dari serial manga Jepang One Piece, terjadi di berbagai daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Bendera ini berkibar di rumah dan kendaraan masyarakat, mencuri perhatian publik.

Bendera One Piece adalah lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, tokoh utama dalam seri komik tersebut. One Piece sendiri adalah salah satu manga paling populer di dunia, ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Serial ini telah terbit sejak 22 Juli 1997 hingga saat ini, dan terus menarik penggemar dari berbagai kalangan.

Bagi para penggemarnya, kisah-kisah dalam One Piece sering kali merepresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam beberapa cerita, tokoh-tokoh seperti Monkey D Luffy dan rekan-rekannya harus menghadapi pemerintahan yang korup, militer yang sadistis, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), genosida, diskriminasi ras, serta upaya manipulasi sejarah. Namun, fenomena pengibaran bendera One Piece juga memicu kontroversi.

Kontroversi dan Kritik dari Pihak Berwenang

Sejumlah pejabat negara menyampaikan kekhawatiran terkait pengibaran bendera tersebut. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera Merah Putih dan menggantinya dengan simbol-simbol fiksi. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berjuang.

Menurutnya, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara dan mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang tidak relevan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Aturan ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Pandangan Akademisi: Tidak Ada Unsur Pidana

Namun, pandangan akademisi berbeda. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mohammad Mahfud Mahmodin, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah tindak pidana. Ia menyarankan pemerintah bersikap bijak dalam menanggapi aksi tersebut.

Mahfud berpendapat bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi protes warga. Menurutnya, sebelum membicarakan hukum, penting untuk memahami konteks politik dan kekecewaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa undang-undang hanya melarang pengibaran bendera jika dilakukan dengan niat merendahkan atau menghina.

Selain itu, dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera One Piece. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera tersebut diperbolehkan selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih.

Pertanyaan tentang Muruah Bendera Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun, aturan ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.

Pasal 21 undang-undang tersebut menjelaskan posisi bendera Merah Putih dalam pengibaran bersama bendera organisasi. Bendera negara harus ditempatkan lebih tinggi dan lebih besar daripada bendera organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar aturan, selama posisinya tetap di bawah bendera Merah Putih.

Kesimpulan

Pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan HUT ke-80 RI menjadi topik yang memicu perdebatan. Meski ada kekhawatiran dari pihak berwenang, pandangan akademisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum selama tidak dilakukan dengan niat merendahkan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik melalui simbol-simbol yang mereka pilih.