Agnez Mo Santai Usai Menang Kasasi, Tidak Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

Putusan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penyanyi ternama Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja.” Keputusan ini menandai akhir dari perseteruan hukum antara Agnez Mo dan pencipta lagu, Ari Bias.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu tersebut tanpa izin resmi. Dalam putusan itu, ia dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga penampilannya yang dianggap melanggar hak cipta. Namun, setelah MA mengabulkan kasasi Agnez Mo, putusan pengadilan tingkat pertama dianulir dan ia tidak lagi diwajibkan membayar denda.

Respons Agnez Mo

Agnez Mo merespons keputusan MA dengan cara yang sederhana namun penuh makna. Ia mengunggah unggahan dari penyanyi Sammy Simorangkir yang memberikan ucapan selamat atas putusan tersebut, disertai tangkapan layar portal berita. Di Instagram Story-nya, Agnez menyampaikan rasa terima kasih kepada Sammy. “Thanks Sammy,” tulisnya.

Selain itu, Agnez juga membagikan foto selfie-nya di Instagram Story, menunjukkan sikap tenang dan percaya diri meski sedang menjalani proses hukum yang panjang.

Tanggapan Ari Bias

Di sisi lain, Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja,” turut memberikan respons atas dikabulkannya kasasi Agnez Mo. Ia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung. “Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulis Ari Bias di media sosialnya.

Ia juga bersyukur bahwa masalah ini sampai pada tahap kasasi dan berharap semua pihak dapat belajar dari perjalanan panjang perkara ini. “Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini.”

Ari Bias juga memastikan bahwa ia tidak akan memperpanjang kasus ini dengan Agnez Mo. Ia bahkan berjanji tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. “Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulisnya.

Masalah Royalti Ari Lasso

Di luar kasus Agnez Mo, isu lain yang menarik perhatian adalah keluhan Ari Lasso terkait royalti yang diterimanya dari LMK WAMI. Menurutnya, royalti sebesar Rp 765 ribu yang diterimanya dikirim ke rekening yang salah. Ia menyebut rekening tersebut milik Mutholah Rizal, bukan dirinya sendiri.

“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening ‘Mutholah Rizal’. Terus hitungan di laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Mutholah Rizal? Atau hitungan itu memang punya saya tapi WAMI salah transfer ke Mutholah Rizal?” tulis Ari Lasso dalam unggahannya.

Ia menilai manajemen LMK WAMI sangat buruk dan berpotensi merugikan para musisi. “Sebuah Lembaga dengan manajemen yang (maaf) sangat buruk yang sangat berpotensi merugikan,” katanya.

Ari Lasso juga menyarankan agar lembaga seperti BPK, KPK, atau Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap LMK WAMI. Ia menegaskan bahwa ia hanya ingin memperoleh haknya sebagai musisi, bukan untuk serakah.

Ucapan Terima Kasih dan Komunikasi dengan WAMI

Setelah menyebarluaskan keluhannya, Ari Lasso mendapat respons langsung dari pihak LMK WAMI. Meski begitu, ia meminta agar mereka merilis pernyataan terbuka. Namun, hingga saat ini, pihak WAMI belum membuat postingan klarifikasi.

Dalam unggahan Instagram, Ari Lasso juga membeberkan isi chat antara dirinya dan pihak WAMI. Awalnya, tim WAMI meminta izin untuk menghubungi Ari Lasso untuk membicarakan kesalahpahaman. Namun, Ari Lasso menolak secara langsung dan meminta klarifikasi terbuka.

Raiders yang Sederhana

Beberapa waktu lalu, Ari Lasso juga membagikan foto tentang raidersnya, yang jauh lebih sederhana dibandingkan para musisi lain. Dalam foto tersebut, terlihat meja berisi makanan ringan, buah-buahan, dan air mineral. Ia menegaskan bahwa simplisitas ini merupakan bagian dari prinsip hidupnya sebagai musisi.

“Simplicity is the KEY! Dan kita adalah Musisi, bukan Pemanfaat Situasi,” tulisnya dalam keterangan foto.

Ari Lasso juga mengingatkan adik-adik band atau musisi baru bahwa raiders yang berlebihan tidak sepenting dibandingkan manajemen diri yang ketat dan tim yang komunikatif. “Ada yang jauh lebih penting dari itu semua, yaitu manajemen diri yang ketat, tim produksi yang solid, manajemen yang komunikatif dan adaptif dengan situasi dan kondisi,” tambahnya.

Libur Akhir Pekan Agustus 2025: Masih Ada? Ini Jadwalnya

Jadwal Libur Nasional di Bulan Agustus 2025

Setengah bulan Agustus 2025 telah tiba, namun hingga pertengahan bulan ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal libur terbaru. Hanya hari Sabtu dan Minggu yang menjadi hari libur rutin. Seperti biasa, bulan Agustus juga memiliki jadwal libur nasional selain weekend.

Salah satu hari libur nasional yang akan dirayakan adalah Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus 2025. Sayangnya, hari kemerdekaan tersebut jatuh pada hari Minggu, yang sudah termasuk dalam jadwal libur regional. Namun, pemerintah langsung merespons dengan menetapkan tambahan hari libur untuk memperkuat perayaan kemerdekaan.

Pengumuman ini memberikan kabar baik bagi masyarakat, karena mereka akan memiliki waktu tambahan untuk bersantai dan merayakan kemerdekaan. Berikut detail jadwal libur tambahan untuk Agustus 2025:

Jadwal Libur Tambahan Agustus 2025

Bulan Agustus tahun ini akan memiliki kesan tersendiri, terutama bagi warga negara Indonesia. Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan libur nasional tambahan untuk memperingati HUT RI ke-80.

Jika 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka keesokan harinya, yaitu Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang menyampaikannya melalui jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Menurut Juri, penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya di berbagai daerah. Presiden Prabowo Subianto juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan dapat dirasakan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

Daftar Libur Sisa Agustus 2025

Setelah 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional, bulan Agustus 2025 memiliki dua hari libur nasional, yaitu:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan HUT ke-80 RI.
  • Senin, 18 Agustus 2025: Hari libur tambahan setelah upacara peringatan kemerdekaan.

Selama bulan Agustus, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, tidak akan ada long weekend selama bulan ini.

Berikut rincian tanggal merah di bulan Agustus 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama sampai akhir tahun 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad Saw
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Kalender Agustus 2025

Berikut kalender lengkap Agustus 2025 beserta tanggal merah dan cuti bersama:

  • 1 Agustus 2025 = 7 Sapar 1959 Ja = 7 Safar 1447 H = Hari Jumat Kliwon
  • 2 Agustus 2025 = 8 Sapar 1959 Ja = 8 Safar 1447 H = Hari Sabtu Legi
  • 3 Agustus 2025 = 9 Sapar 1959 Ja = 9 Safar 1447 H = Hari Minggu Pahing
  • 4 Agustus 2025 = 10 Sapar 1959 Ja = 10 Safar 1447 H = Hari Senin Pon
  • 5 Agustus 2025 = 11 Sapar 1959 Ja = 11 Safar 1447 H = Hari Selasa Wage
  • 6 Agustus 2025 = 12 Sapar 1959 Ja = 12 Safar 1447 H = Hari Rabu Kliwon
  • 7 Agustus 2025 = 13 Sapar 1959 Ja = 13 Safar 1447 H = Hari Kamis Legi
  • 8 Agustus 2025 = 14 Sapar 1959 Ja = 14 Safar 1447 H = Hari Jumat Pahing
  • 9 Agustus 2025 = 15 Sapar 1959 Ja = 15 Safar 1447 H = Hari Sabtu Pon
  • 10 Agustus 2025 = 16 Sapar 1959 Ja = 16 Safar 1447 H = Hari Minggu Wage
  • 11 Agustus 2025 = 17 Sapar 1959 Ja = 17 Safar 1447 H = Hari Senin Kliwon
  • 12 Agustus 2025 = 18 Sapar 1959 Ja = 18 Safar 1447 H = Hari Selasa Legi
  • 13 Agustus 2025 = 19 Sapar 1959 Ja = 19 Safar 1447 H = Hari Rabu Pahing
  • 14 Agustus 2025 = 20 Sapar 1959 Ja = 20 Safar 1447 H = Hari Kamis Pon
  • 15 Agustus 2025 = 21 Sapar 1959 Ja = 21 Safar 1447 H = Hari Jumat Wage
  • 16 Agustus 2025 = 22 Sapar 1959 Ja = 22 Safar 1447 H = Hari Sabtu Kliwon
  • 17 Agustus 2025 = 23 Sapar 1959 Ja = 23 Safar 1447 H = Hari Minggu Legi (Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia)
  • 18 Agustus 2025 = 24 Sapar 1959 Ja = 24 Safar 1447 H = Hari Senin Pahing
  • 19 Agustus 2025 = 25 Sapar 1959 Ja = 25 Safar 1447 H = Hari Selasa Pon
  • 20 Agustus 2025 = 26 Sapar 1959 Ja = 26 Safar 1447 H = Hari Rabu Wage
  • 21 Agustus 2025 = 27 Sapar 1959 Ja = 27 Safar 1447 H = Hari Kamis Kliwon
  • 22 Agustus 2025 = 28 Sapar 1959 Ja = 28 Safar 1447 H = Hari Jumat Legi
  • 23 Agustus 2025 = 29 Sapar 1959 Ja = 29 Safar 1447 H = Hari Sabtu Pahing
  • 24 Agustus 2025 = 1 Mulud 1959 Ja = 30 Safar 1447 H = Hari Minggu Pon
  • 25 Agustus 2025 = 2 Mulud 1959 Ja = 1 Rabiul Awal 1447 H = Hari Senin Wage
  • 26 Agustus 2025 = 3 Mulud 1959 Ja = 2 Rabiul Awal 1447 H = Hari Selasa Kliwon
  • 27 Agustus 2025 = 4 Mulud 1959 Ja = 3 Rabiul Awal 1447 H = Hari Rabu Legi
  • 28 Agustus 2025 = 5 Mulud 1959 Ja = 4 Rabiul Awal 1447 H = Hari Kamis Pahing
  • 29 Agustus 2025 = 6 Mulud 1959 Ja = 5 Rabiul Awal 1447 H = Hari Jumat Pon
  • 30 Agustus 2025 = 7 Mulud 1959 Ja = 6 Rabiul Awal 1447 H = Hari Sabtu Wage
  • 31 Agustus 2025 = 8 Mulud 1959 Ja = 7 Rabiul Awal 1447 H = Hari Minggu Kliwon