Hotel di Mataram Kehilangan Arahan, Tiba-Tiba Diminta Royalti Musik

Hotel di Mataram Kaget Dengan Tagihan Royalti Musik

Sejumlah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat kaget harus berurusan dengan tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berdasarkan catatan Asosiasi Hotel Mataram (AHM), sebanyak 15 dari 30 anggota menerima formulir aplikasi royalti musik dari LMKN. Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, menyampaikan bahwa ini belum berupa tagihan, tetapi pihak hotel diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif royalti mulai dari Rp 2 juta per tahun.

Agus menegaskan bahwa para hotel bingung dengan situasi ini karena tidak ada upaya sosialisasi sebelumnya. Dalam surat tersebut, terdapat informasi bahwa fasilitas hotel seperti ruang tunggu, ruang utama, kafe, restoran, spa, pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, gerai atau toko, serta lift termasuk dalam perhitungan royalti musik. Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono menyatakan bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN.

Masalah TV di Kamar Hotel

Beredar kabar bahwa sejumlah hotel di Kota Mataram juga mendapat tagihan royalti musik karena fasilitas televisi (TV) di kamar hotel. Agus meluruskan bahwa kabar ini bermula saat salah satu staf hotel di Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN. Mereka bertanya apa yang terjadi bila lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.

Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti). Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut karena tidak tertulis dalam Keputusan LMKN Nomor 20160527H/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.

Tarif Royalti Musik di Hotel

Berdasarkan formulir royalti musik hotel yang dikirim LMKN, terdapat kolom data pemohon dan biaya lisensi yang perlu diisi oleh pihak hotel. Biaya lisensi musik di hotel ditetapkan berdasarkan jumlah kamar dan bintang hotel tersebut yang akan ditagih per tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hotel berbintang:
    • Hotel dengan 1-50 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 2 juta per tahun
    • Hotel dengan 51-100 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 4 juta per tahun
    • Hotel dengan 101-150 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 6 juta per tahun
    • Hotel dengan 151-200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 8 juta per tahun
    • Hotel dengan total > 200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 12 juta per tahun
  • Hotel nonbintang:
    • Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 60 dikenakan tarif royalti musik Rp 1 juta per tahun
  • Resor, hotel eksklusif, dan hotel butik:
    • Dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp 16 juta per tahun tanpa minimum jumlah kamar

Hotel Mau Bayar Royalti Musik, Asal…

Saat ditanya mengenai pembayaran royalti musik, Agus mengatakan, pihak hotel tidak keberatan memasukkan biaya ini dalam komponen yang harus dibayar. Namun, minimnya edukasi dan sosialisasi dari LMKN menjadi pertimbangan hotel untuk mengisi formulir royalti tersebut. Belum lagi, bisnis perhotelan saat ini sedang lesu, khususnya di kawasan NTB. Setelah diterpa pandemi Covid-19, hotel-hotel juga harus menghadapi dampak efisiensi anggaran pemerintah yang cukup besar.

IHGMA Keberatan dengan Penagihan Royalti Musik

Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) atau Asosiasi General Manager hotel di Indonesia, juga menyatakan keberatan terkait penagihan royalti musik ke hotel. Ketua Bidang Hukum IHGMA Erick Herlangga mengatakan, perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021. Namun, ia menilai bahwa pelaksanaan aturan ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan komunikasi yang efektif dengan para pelaku usaha.

PHRI NTB Minta Sosialisasi dari LMKN

Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, juga sepakat dengan AHM dan IHGMA. Menurut Wolini, LMKN seharusnya melakukan sosialisasi terkait tarif royalti musik di hotel, sebelum mengirimkan formulir royalti kepada pihak hotel. Situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja. Pasca kabar royalti musik di kafe, restoran, dan hotel ramai diberitakan, sebagian hotel di NTB memilih menyetop putar musik di tempatnya. Ia menyayangkan aturan yang berhubungan dengan jumlah uang tidak sedikit, tidak dibarengi dengan edukasi skema pembayaran yang mendetail.

AZWI Minta Tolak Naskah INC dalam Perjanjian Global Plastik

Kritik terhadap Teks Perjanjian Global Plastik yang Dianggap Lemah

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyampaikan penolakan terhadap teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik. Dokumen tersebut dinilai sebagai kemunduran besar dalam upaya mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi. Sebelumnya, proses negosiasi selama tiga tahun menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian yang ambisius dan komprehensif.

AZWI adalah jaringan organisasi yang berkomitmen pada penerapan konsep zero waste melalui berbagai program dan inisiatif. Beberapa anggota AZWI juga menjadi pengamat di INC 5.2 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dari tanggal 5 hingga 14 Agustus 2025. Salah satu peserta yang hadir adalah Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation.

Yuyun menyatakan bahwa teks yang dirilis tidak mencerminkan kepentingan semua pihak, tetapi lebih banyak menguntungkan negara-negara penghasil plastik. Meskipun preambul menyebutkan adanya keseimbangan antara berbagai delegasi, beberapa paragraf dalam dokumen tersebut justru memprioritaskan kepentingan negara-negara produsen plastik. Selain itu, sejumlah garis merah yang diajukan oleh delegasi negara progresif diabaikan dalam teks terbaru ini.

Salah satu elemen utama yang lemah dalam teks Chair adalah ketiadaan kewajiban global yang mengikat untuk pengurangan produksi plastik atau penghapusan bahan kimia berbahaya. Padahal, sebanyak 140 negara telah menyerukan larangan dan phase-out terhadap bahan-bahan tersebut. Selain itu, tidak ada ketentuan yang jelas tentang keharusan penghapusan plastic chemicals, emisi, atau pengurangan produksi.

Sebaliknya, istilah seperti recycling dan circularity disebutkan sebanyak 13 kali, begitu pula dengan kata waste. Hal ini menunjukkan fokus teks hanya pada bagian hilir dari masalah plastik, bukan pada solusi yang menyeluruh.

Kekurangan dalam Teks Perjanjian

Tidak hanya itu, teks juga tidak memiliki kewajiban untuk mendesain produk plastik yang aman, dapat digunakan ulang, dan bebas dari zat beracun. Meskipun 129 negara mendukung hal ini selama negosiasi minggu lalu, teks tersebut masih sangat lemah dalam aspek ini. Bahkan, ketentuan tentang reuse hanya disebut sebagai fitur desain tanpa target kuantitatif atau kewajiban pelaporan.

Selain itu, tidak ada mekanisme voting yang efektif di COP untuk memutuskan isu substansi. Meski 120 negara mendukung klausul ini, dana multilateral yang disebutkan tidak memiliki kewajiban kontribusi, sehingga janji pembiayaan menjadi tidak nyata.

Yuyun menyarankan agar delegasi menolak teks ini sebagai dasar negosiasi. Menurutnya, teks terbaru tidak memiliki ambisi yang cukup tinggi dan meremehkan masukan dari lebih 170 negara. Ia menekankan bahwa isu utama yang harus dimasukkan ke dalam pasal perjanjian adalah pembatasan dan pengurangan produksi plastik serta bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produksi plastik.

Kritik dari Anggota Lain

Rahyang Nusantara, Deputi Direktur Dietplastik Indonesia, menyebut teks ini sebagai “waste management treaty” bukan “plastic treaty” yang mencakup seluruh siklus hidup plastik sesuai dengan mandat Resolusi UNEA 5/14. Ia menilai teks ini tidak menunjukkan komitmen global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari pencemaran plastik, meskipun bukti-bukti sudah disajikan oleh para ilmuwan.

Ia menyoroti ketidakmampuan teks dalam mengatur solusi pencegahan polusi plastik di hulu, khususnya sistem guna ulang. Tidak ada target global untuk reuse/refill, tidak ada pasal yang mewajibkan transisi sistemik, dan tidak ada pengurangan produksi plastik. Bahkan, ketentuan terkait bahan kimia berbahaya dan kesehatan publik dihapus dari teks, padahal hal ini penting untuk keamanan sistem reuse.

Penolakan terhadap Teks yang Tidak Ambisius

Ibar Akbar, Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, menilai teks ini menyerahkan masa depan planet kepada kepentingan petrostate dan industri. Dengan bahasa yang lemah dan target kosong, teks ini memastikan produksi plastik terus meningkat tanpa batas. Pencemaran plastik terus membunuh ekosistem, mencemari pangan dan air, serta mengancam kesehatan miliaran orang.

Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, menyatakan bahwa perjanjian global yang tidak memotong produksi plastik sama saja dengan business as usual atau status quo. Ia berharap negara-negara yang sedang bernegosiasi di Jenewa menolak teks lemah ini dan menepati janji ambisi mereka. Ia menekankan bahwa negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada pelobi industri.

Dengan 30 jam tersisa untuk negosiasi, Nindhita menyatakan bahwa teks ini gagal melindungi planet dari pencemaran plastik. Ia menilai teks ini adalah kemenangan bagi industri dan negara-negara penghasil minyak. Ia mengimbau seluruh negara untuk menolak teks ini dan memperjuangkan perjanjian yang kuat, mengikat, serta melindungi generasi saat ini dan yang akan datang.