12 Tempat Wisata Gratis di Jakarta Timur yang Sedang Viral, Banyak Spot Instagramable untuk Liburan Ke

Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Jakarta Timur yang Instagramable

Jakarta Timur tidak hanya dikenal sebagai kawasan perkotaan yang sibuk, tetapi juga menyimpan banyak tempat wisata yang menarik dan bisa dinikmati secara gratis. Berikut ini beberapa destinasi yang sedang populer dan cocok untuk healing, liburan keluarga, atau sekadar bersantai sambil menikmati suasana alam yang hijau.

1. Taman Bambu, Cipayung

Taman Bambu terletak di Jalan RW Binong Blok Jacky No.60, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung. Area seluas 2,8 hektar ini sangat diminati oleh warga sekitar karena memiliki pemandangan alami yang menenangkan. Di dalam taman terdapat danau kecil, gazebo untuk beristirahat, serta lapangan olahraga seperti futsal dan voli. Pengunjung bisa melakukan aktivitas seperti piknik, belajar di alam terbuka, atau sekadar berjalan-jalan. Setiap Minggu pagi, ada pasar kaget dengan jajanan murah meriah. Taman ini buka dari pukul 07.00 hingga 16.30 WIB.

2. Taman Ria Rio, Pulo Gadung

Berada di sekitar Waduk Ria Rio, Taman Ria Rio adalah lokasi favorit bagi warga yang ingin berolahraga atau piknik. Taman seluas 51.000 meter persegi ini memiliki jogging track dan bangku taman yang nyaman. Lokasinya di Jalan Pulo Mas Utara Blok E No.1, Pulo Gadung, dan buka setiap hari dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB tanpa biaya masuk.

3. Taman Piknik, Cipinang Melayu

Taman Piknik menawarkan area rumput hijau yang luas cocok untuk piknik bersama keluarga. Di dalam taman terdapat playground dengan ayunan, perosotan, dan jungkat-jungkit. Selain itu, tersedia juga jogging track untuk pengunjung yang ingin berolahraga. Lokasinya di Jalan Manunggal II, Cipinang Melayu, dan buka setiap hari dari pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Fasilitas toilet dan keamanan yang baik menjadikannya nyaman untuk anak-anak dan keluarga.

4. Taman Kota Jakarta Garden City, Cakung

Taman ini terletak di kawasan perumahan Jakarta Garden City. Luasnya 1,2 hektar dengan pepohonan rindang dan jogging track sepanjang 400 meter. Taman ini sangat ramah keluarga dan dapat dikunjungi tanpa biaya. Di sekitarnya juga tersedia fasilitas wall climbing dan akses mudah ke Masjid JGC.

5. Taman BKT (Banjir Kanal Timur), Duren Sawit

Dulu hanya menjadi kanal biasa, kini Taman BKT menjadi salah satu tempat favorit warga Jakarta Timur. Di sini terdapat jogging track, taman bermain anak, skatepark, serta area jajanan kaki lima. Setiap akhir pekan, pengunjung bisa mencoba naik delman atau kuda. Taman ini buka 24 jam dan gratis masuk.

6. Old Shanghai Sedayu City, Cakung

Jika ingin merasakan suasana khas kota Shanghai tempo dulu, Old Shanghai di Sedayu City adalah pilihan yang tepat. Tempat ini memiliki tenant kuliner, pusat belanja fashion, dan area bermain anak yang instagramable. Pengunjung tidak dikenakan biaya masuk, hanya membayar jika ingin makan atau berbelanja. Jam buka: Sabtu-Minggu pukul 07.00–23.00 WIB, Senin-Jumat 10.00–22.00 WIB.

7. Taman Apung, Ciracas

Taman Apung menawarkan ruang terbuka hijau dengan kolam ikan yang indah dan wahana bermain anak. Lokasinya di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, dan buka 24 jam. Pengunjung yang ingin memberi makan ikan hanya perlu membayar Rp5.000 untuk membeli pakan.

8. Kelenteng Kong Miao, TMII

Kelenteng Kong Miao di Taman Mini Indonesia Indah menawarkan pengalaman wisata religi sekaligus melihat arsitektur Tionghoa yang indah. Bangunan kelenteng terdiri dari tiga bagian utama dengan ornamen tradisional yang memukau.

9. Pura Adhitya Jaya, Rawamangun

Pura Adhitya Jaya menghadirkan nuansa Bali di Jakarta Timur. Arsitektur pura lengkap dengan ornamen Padmasana Agung dan Arca Dewi Saraswati. Wisata religi ini terbuka untuk umum tanpa biaya, dan pengunjung bisa menyaksikan upacara keagamaan jika berkunjung pada waktu tertentu.

10. Taman UT, Duren Sawit

Taman UT merupakan taman keluarga yang dilengkapi area playground berpasir dan tempat bermain layang-layang. Lingkungannya teduh dan asri, cocok untuk anak-anak bermain dan komunitas layangan berkumpul. Lokasinya di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, buka 24 jam dan gratis.

11. Taman Gading, Duren Sawit

Taman ini menawarkan suasana rindang dengan banyak penjual kaki lima di sekitar. Tempat yang pas untuk bermain anak-anak dan bersantai sambil menikmati camilan lokal. Lokasinya di Pondok Bambu, Duren Sawit, buka 24 jam dengan tiket masuk gratis.

12. Hutan Kota Pondok Kelapa, Duren Sawit

Hutan Kota Pondok Kelapa adalah kawasan rekreasi edukatif lengkap dengan jogging track, area piknik, taman bermain anak, dan zona konservasi untuk satwa langka seperti burung elang dan monyet ekor panjang. Lokasinya di Jalan Haji Dogon Blok G2 No.1, Pondok Kelapa, buka 24 jam dan gratis masuk.

Apakah Bendera One Piece Menghina Bendera Merah Putih?

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Perayaan HUT ke-80 RI

Pengibaran bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami, yang merupakan simbol dari serial manga Jepang One Piece, terjadi di berbagai daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Bendera ini berkibar di rumah dan kendaraan masyarakat, mencuri perhatian publik.

Bendera One Piece adalah lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, tokoh utama dalam seri komik tersebut. One Piece sendiri adalah salah satu manga paling populer di dunia, ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Serial ini telah terbit sejak 22 Juli 1997 hingga saat ini, dan terus menarik penggemar dari berbagai kalangan.

Bagi para penggemarnya, kisah-kisah dalam One Piece sering kali merepresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam beberapa cerita, tokoh-tokoh seperti Monkey D Luffy dan rekan-rekannya harus menghadapi pemerintahan yang korup, militer yang sadistis, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), genosida, diskriminasi ras, serta upaya manipulasi sejarah. Namun, fenomena pengibaran bendera One Piece juga memicu kontroversi.

Kontroversi dan Kritik dari Pihak Berwenang

Sejumlah pejabat negara menyampaikan kekhawatiran terkait pengibaran bendera tersebut. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera Merah Putih dan menggantinya dengan simbol-simbol fiksi. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berjuang.

Menurutnya, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara dan mengingatkan bahwa pengibaran bendera yang tidak relevan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Aturan ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Pandangan Akademisi: Tidak Ada Unsur Pidana

Namun, pandangan akademisi berbeda. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mohammad Mahfud Mahmodin, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah tindak pidana. Ia menyarankan pemerintah bersikap bijak dalam menanggapi aksi tersebut.

Mahfud berpendapat bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi protes warga. Menurutnya, sebelum membicarakan hukum, penting untuk memahami konteks politik dan kekecewaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa undang-undang hanya melarang pengibaran bendera jika dilakukan dengan niat merendahkan atau menghina.

Selain itu, dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera One Piece. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera tersebut diperbolehkan selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih.

Pertanyaan tentang Muruah Bendera Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun, aturan ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.

Pasal 21 undang-undang tersebut menjelaskan posisi bendera Merah Putih dalam pengibaran bersama bendera organisasi. Bendera negara harus ditempatkan lebih tinggi dan lebih besar daripada bendera organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar aturan, selama posisinya tetap di bawah bendera Merah Putih.

Kesimpulan

Pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan HUT ke-80 RI menjadi topik yang memicu perdebatan. Meski ada kekhawatiran dari pihak berwenang, pandangan akademisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum selama tidak dilakukan dengan niat merendahkan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik melalui simbol-simbol yang mereka pilih.