Proses Distribusi Film ke Bioskop dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Film animasi Merah Putih: One For All saat ini sedang menjadi sorotan di berbagai media sosial. Banyak netizen mengkritik film ini karena dinilai kurang cocok untuk ditayangkan di bioskop. Selain alur ceritanya, kualitas visual animasi yang dianggap kurang memuaskan juga menjadi salah satu faktor perdebatan. Hal ini membuat banyak orang penasaran tentang bagaimana proses distribusi film ke bioskop.
Apakah cukup menyerahkan file film dan bisa langsung tayang di layar lebar? Ternyata, tidak semudah itu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses pendistribusian film di Indonesia, penting bagi para sineas atau produser untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum film bisa ditayangkan.
Cara Mendistribusikan Film ke Bioskop
Ada beberapa jalur yang umum digunakan oleh produser untuk membawa filmnya ke layar lebar. Berikut beberapa cara utama:
-
Melalui Festival Film
Jalur ini sering digunakan oleh produser yang ingin memperkenalkan filmnya ke pasar global. Film bisa dikirimkan ke festival-festival dalam maupun luar negeri. Jika lolos seleksi, film akan diputar di festival tersebut dan dilihat oleh para distributor. Dari sini, peluang untuk mendapatkan kontrak distribusi ke berbagai bioskop akan semakin besar. -
Pendekatan Langsung ke Bioskop
Bagi film yang belum masuk festival besar atau belum memiliki agen penjualan, produser bisa langsung menghubungi distributor film. Caranya adalah dengan mengidentifikasi distributor yang biasa menangani film dengan genre atau target pasar serupa. Selanjutnya, mereka perlu mengirimkan pitch berisi sinopsis singkat, alasan mengapa film cocok untuk mereka, trailer, hingga materi promosi lainnya. -
Self-Distribution (Distribusi Mandiri)
Pendekatan ini biasanya dilakukan oleh sineas independen dengan menghubungi bioskop langsung tanpa melalui distributor. Produser harus menyiapkan semua kebutuhan teknis seperti Digital Cinema Package (DCP), materi promosi, serta strategi pemasaran mandiri. Dokumen-dokumen seperti sertifikasi sensor dan biaya pemutaran juga perlu disiapkan.
Syarat Bioskop Menerima Film
Selain cara distribusi, bioskop Indonesia juga memiliki ketentuan khusus sebelum memutuskan sebuah film layak tayang. Beberapa syarat utama antara lain:
-
Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)
Setiap film yang akan ditayangkan harus memiliki STLS dari Lembaga Sensor Film (LSF). Sertifikat ini mencantumkan klasifikasi usia penonton seperti SU (Semua Umur), 13+, 17+, atau 21+. Selain itu, semua elemen dalam film harus memiliki hak cipta yang sah. -
Format Digital
Bioskop Indonesia hanya menerima film dalam format digital sesuai standar perfilman, yaitu Digital Cinema Package (DCP). Distributor wajib menyerahkan file DCP kepada bioskop tujuan melalui kurir yang kemudian dihubungkan ke sistem manajemen teater (TMS) untuk tayang sesuai jadwal. -
Kualitas Trailer
Trailer sangat penting karena menjadi media pertama yang memperkenalkan cerita dan daya tarik film kepada calon penonton maupun pihak bioskop. Trailer adalah kesan pertama yang menjadi bahan pertimbangan awal tim pemrograman bioskop. -
Waktu Penayangan Strategis
Saat musim liburan, kompetisi antar rumah produksi untuk mendapatkan slot tayang di bioskop, terutama di Cinema XXI, sangat tinggi. Rekam jejak produksi sebelumnya menjadi salah satu faktor penentu.
Ketentuan Film Animasi yang Layak Masuk Bioskop
Saat ini, film animasi memiliki daya tarik tersendiri bagi para penggemar film di Indonesia. Kehadiran film animasi seperti Jumbo yang sukses menjadi film terlaris sepanjang sejarah perfilman Indonesia membuat banyak film animasi Indonesia mulai dilirik. Namun, film animasi Merah Putih: One For All yang akan tayang pada 14 Agustus 2025 menuai pertanyaan publik.
Film animasi tetap harus memenuhi ketentuan yang sama seperti film non-animasi. Hanya saja, ada tambahan beberapa standar teknis, seperti memiliki STLS dari Lembaga Sensor Film dan mematuhi penggolongan usia. Konten film juga harus sesuai norma, tidak mengandung kekerasan berlebihan, ujaran kebencian, atau muatan yang melanggar hukum.
Dari sisi teknis, spesifikasi rinci seperti resolusi, frame rate (FPS), audio, enkripsi/KDM, dan subtitle akan diminta sesuai kebijakan masing-masing jaringan bioskop atau post house yang melakukan mastering. Umumnya, produser diminta menyiapkan DCP dengan resolusi 2K/4K dan audio 5.1 atau 7.1 sesuai permintaan teater. Sebelum tayang, akan dilakukan pengecekan menyeluruh pada sinyal audio, color space, tingkat loudness, dan keterbacaan subtitle.
Hak cipta untuk film animasi juga dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang mengakui karya sinematografi termasuk film kartun atau animasi. Jadi, jangan ragu untuk mulai berkarya.