KPPU Panggil 97 Startup Pindar Terkait Dugaan Kartel Pinjaman Online

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU Terhadap 97 Startup Pinjaman Daring

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 97 startup pinjaman daring pada Kamis (14/8). Sidang ini menjadi yang pertama dalam sejarah KPPU, dengan melibatkan seluruh anggota komisi sebagai Majelis Komisi. Hal ini dilakukan karena jumlah terlapor dalam satu perkara mencapai 97, yang merupakan jumlah terbanyak yang pernah disidangkan oleh KPPU.

Perkara ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menduga adanya kesepakatan antara para pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa, khususnya tingkat bunga pinjaman online (pinjol).

Dalam penjelasannya, KPPU menyebut bahwa 97 startup pinjaman daring tersebut diduga membuat kesepakatan untuk menetapkan tingkat bunga pinjol yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Seluruh startup tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nama-nama startup tersebut antara lain:

  • PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
  • PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
  • PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
  • PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
  • PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
  • PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
  • PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
  • PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
  • PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
  • PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
  • PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
  • PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
  • PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
  • PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
  • PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
  • PT Creative Mobile Adventure (Boost)
  • PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
  • PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
  • PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
  • PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
  • PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
  • PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
  • PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
  • PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
  • PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
  • PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
  • PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
  • PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
  • PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
  • PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
  • PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
  • PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
  • PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
  • PT Grha Dana Bersama (Avantee)
  • PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
  • PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
  • PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
  • PT Inclusive Finance Group (Danacita)
  • PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
  • PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
  • PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
  • PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
  • PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
  • PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
  • PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
  • PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
  • PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
  • PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
  • PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
  • PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
  • PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
  • PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
  • PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
  • PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
  • PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
  • PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
  • PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
  • PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
  • PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
  • PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
  • PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
  • PT Mapan Global Reksa (Findaya)
  • PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
  • PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
  • PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
  • PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
  • PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
  • PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
  • PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
  • PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
  • PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
  • PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
  • PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
  • PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
  • PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
  • PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
  • PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
  • PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
  • PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
  • PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
  • PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
  • PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
  • PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
  • PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
  • PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
  • PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
  • PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
  • PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
  • PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
  • PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
  • PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
  • PT Tri Digi Fin (KreditPro)
  • PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
  • PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

Sidang lanjutan akan digelar pada 26 Agustus. Agenda berikutnya adalah pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh investigator.

Penjelasan Asosiasi Pindar Mengenai Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, membantah adanya praktik kartel bunga pinjol. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas suku bunga dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat. Untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal, ada penentuan batas manfaat ekonomi. Pada saat itu, batas maksimum manfaat ekonomi yang semula tidak diatur, kemudian ditetapkan 0,8% pada 2018 dan selanjutnya diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.

Kuseryansyah juga menekankan bahwa batas maksimum bunga pinjol berfungsi sebagai ceiling price, bukan fixed price atau suku bunga tetap. Setiap platform pindar bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif.

Terkait dugaan kesepakatan, Kuseryansyah menyatakan AFPI menghormati seluruh proses persidangan dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan tidak ada kesepakatan.

“Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” ujar Kuseryansyah.

Akhirnya Terungkap: 10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Korupsi Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Dalam Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dugaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah adanya dugaan keterlibatan sejumlah agen travel besar. KPK menduga bahwa ada sekitar 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji tambahan. Selain itu, ada juga puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Peran Agen Travel dalam Kasus Ini

Menurut informasi yang diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, agen-agen travel tersebut mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada ukuran perusahaan mereka. Agen travel besar kemungkinan akan mendapatkan kuota yang lebih besar dibandingkan agen kecil.

“Jadi, pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50.

“Ini menyalahi aturan yang ada,” kata Asep. “Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.”

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas dan pemanfaatan kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Pihak yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Profil Tokoh yang Terlibat

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik Maktour Group, sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia.

Tindakan KPK untuk Mengungkap Kasus

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus

Haji reguler diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama, sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh swasta yang terdaftar di Kemenag. Haji khusus biasanya disebut sebagai haji plus dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keberlanjutan Penyidikan

KPK akan terus melakukan penyidikan dan memanggil para saksi serta pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat para pelaku.