10 Agen Travel Terlibat Korupsi Haji, Gus Yaqut dan Bos Maktour Dilarang Keluar Negeri

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Untuk menghitung angka pasti kerugian negara tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah. Mereka yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sudah diperiksa.

Tersangka Potensial Dicari

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. “Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Pada Senin (11/8), KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Bukti Kunci dalam Kasus Ini

KPK membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. “Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka. “Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.

“Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Asep, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.

Akhirnya Terungkap: 10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Korupsi Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Dalam Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dugaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah adanya dugaan keterlibatan sejumlah agen travel besar. KPK menduga bahwa ada sekitar 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji tambahan. Selain itu, ada juga puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Peran Agen Travel dalam Kasus Ini

Menurut informasi yang diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, agen-agen travel tersebut mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada ukuran perusahaan mereka. Agen travel besar kemungkinan akan mendapatkan kuota yang lebih besar dibandingkan agen kecil.

“Jadi, pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep.

Penyimpangan dalam Pembagian Kuota

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50.

“Ini menyalahi aturan yang ada,” kata Asep. “Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.”

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas dan pemanfaatan kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Pihak yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Profil Tokoh yang Terlibat

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik Maktour Group, sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia.

Tindakan KPK untuk Mengungkap Kasus

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus

Haji reguler diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama, sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh swasta yang terdaftar di Kemenag. Haji khusus biasanya disebut sebagai haji plus dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keberlanjutan Penyidikan

KPK akan terus melakukan penyidikan dan memanggil para saksi serta pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat para pelaku.