Hotel di Mataram Kehilangan Arahan, Tiba-Tiba Diminta Royalti Musik

Hotel di Mataram Kaget Dengan Tagihan Royalti Musik

Sejumlah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat kaget harus berurusan dengan tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berdasarkan catatan Asosiasi Hotel Mataram (AHM), sebanyak 15 dari 30 anggota menerima formulir aplikasi royalti musik dari LMKN. Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, menyampaikan bahwa ini belum berupa tagihan, tetapi pihak hotel diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif royalti mulai dari Rp 2 juta per tahun.

Agus menegaskan bahwa para hotel bingung dengan situasi ini karena tidak ada upaya sosialisasi sebelumnya. Dalam surat tersebut, terdapat informasi bahwa fasilitas hotel seperti ruang tunggu, ruang utama, kafe, restoran, spa, pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, gerai atau toko, serta lift termasuk dalam perhitungan royalti musik. Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono menyatakan bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN.

Masalah TV di Kamar Hotel

Beredar kabar bahwa sejumlah hotel di Kota Mataram juga mendapat tagihan royalti musik karena fasilitas televisi (TV) di kamar hotel. Agus meluruskan bahwa kabar ini bermula saat salah satu staf hotel di Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN. Mereka bertanya apa yang terjadi bila lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.

Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti). Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut karena tidak tertulis dalam Keputusan LMKN Nomor 20160527H/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.

Tarif Royalti Musik di Hotel

Berdasarkan formulir royalti musik hotel yang dikirim LMKN, terdapat kolom data pemohon dan biaya lisensi yang perlu diisi oleh pihak hotel. Biaya lisensi musik di hotel ditetapkan berdasarkan jumlah kamar dan bintang hotel tersebut yang akan ditagih per tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hotel berbintang:
    • Hotel dengan 1-50 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 2 juta per tahun
    • Hotel dengan 51-100 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 4 juta per tahun
    • Hotel dengan 101-150 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 6 juta per tahun
    • Hotel dengan 151-200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 8 juta per tahun
    • Hotel dengan total > 200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 12 juta per tahun
  • Hotel nonbintang:
    • Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 60 dikenakan tarif royalti musik Rp 1 juta per tahun
  • Resor, hotel eksklusif, dan hotel butik:
    • Dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp 16 juta per tahun tanpa minimum jumlah kamar

Hotel Mau Bayar Royalti Musik, Asal…

Saat ditanya mengenai pembayaran royalti musik, Agus mengatakan, pihak hotel tidak keberatan memasukkan biaya ini dalam komponen yang harus dibayar. Namun, minimnya edukasi dan sosialisasi dari LMKN menjadi pertimbangan hotel untuk mengisi formulir royalti tersebut. Belum lagi, bisnis perhotelan saat ini sedang lesu, khususnya di kawasan NTB. Setelah diterpa pandemi Covid-19, hotel-hotel juga harus menghadapi dampak efisiensi anggaran pemerintah yang cukup besar.

IHGMA Keberatan dengan Penagihan Royalti Musik

Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) atau Asosiasi General Manager hotel di Indonesia, juga menyatakan keberatan terkait penagihan royalti musik ke hotel. Ketua Bidang Hukum IHGMA Erick Herlangga mengatakan, perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021. Namun, ia menilai bahwa pelaksanaan aturan ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan komunikasi yang efektif dengan para pelaku usaha.

PHRI NTB Minta Sosialisasi dari LMKN

Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, juga sepakat dengan AHM dan IHGMA. Menurut Wolini, LMKN seharusnya melakukan sosialisasi terkait tarif royalti musik di hotel, sebelum mengirimkan formulir royalti kepada pihak hotel. Situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja. Pasca kabar royalti musik di kafe, restoran, dan hotel ramai diberitakan, sebagian hotel di NTB memilih menyetop putar musik di tempatnya. Ia menyayangkan aturan yang berhubungan dengan jumlah uang tidak sedikit, tidak dibarengi dengan edukasi skema pembayaran yang mendetail.

Kronologi Perselingkuhan Suami Norma Risma Jadi Film

Kronologi Kasus Perselingkuhan yang Viral dan Difilmkan

Kisah perselingkuhan yang melibatkan suami Norma Risma dan mertuanya sendiri sempat menjadi sorotan publik pada akhir tahun 2022. Cerita ini awalnya diunggah oleh Norma Risma melalui akun TikTok @norma_risma. Dalam unggahan tersebut, ia bercerita tentang pengalaman pribadinya yang sangat menyedihkan.

Awal Mula Perselingkuhan

Dari video YouTube Denny Sumargo, diketahui bahwa Norma Risma pertama kali mengenal mantan suaminya, Rozy, pada tahun 2017. Keduanya memulai hubungan pacaran saat sama-sama duduk di bangku SMA. Hubungan mereka berkembang hingga keluarga keduanya memiliki hubungan dekat. Perselingkuhan antara Rozy dan ibu kandung Norma Risma mulai tercium sejak tahun 2020. Norma Risma secara tidak sengaja membaca pesan chat antara Rozy dengan ibunya.

Penemuan Bukti Perselingkuhan

Dari pesan chat tersebut, Norma Risma menemukan banyak percakapan tidak senonoh antara Rozy dan ibunya. Setelah mengetahui hal itu, Norma Risma dan orang tuanya berdiskusi secara tertutup. Ia juga berhasil mendapatkan screenshot dari pesan chat tersebut sebagai bukti. Dalam diskusi tersebut, baik Rozy maupun ibu kandung Norma Risma berusaha membela diri dengan alasan salah paham. Meski Rozy ketakutan setelah diancam oleh ayah Norma Risma, ibu kandungnya tetap menolak mengakuinya.

Pernikahan yang Tetap Berlangsung

Meskipun ada bukti perselingkuhan, Norma Risma tetap memilih untuk menerima Rozy dan memberikan kesempatan kedua. Keputusan ini sempat dihalangi oleh ayahnya, namun Norma Risma tetap bersikeras karena cinta. Mereka akhirnya menikah pada tahun 2021.

Penggerebekan yang Menyedihkan

Setelah menikah, Norma Risma dan Rozy tinggal di rumah orang tua Norma Risma. Pada bulan September 2021, mereka memutuskan untuk pindah ke kontrakan secara diam-diam. Puncaknya terjadi pada 16 November 2022, ketika warga sekitar menemukan Rozy sedang berhubungan badan dengan ibu mertuanya. Saat itu, Norma Risma sedang bekerja, sementara Rozy berada di rumah.

Hubungan Terlarang yang Sudah Lama Berlangsung

Dalam video YouTube Denny Sumargo, Norma Risma menyebutkan bahwa hubungan antara Rozy dan ibu kandungnya sudah berlangsung sejak tahun 2020. Bahkan, mereka pernah melakukan hubungan badan di tahun tersebut. Norma Risma merasa tidak nyaman ketika menemukan pesan chat yang mengarah ke hubungan seksual.

Perceraian dan Pelaporan

Kasus ini akhirnya membuat geger di kalangan masyarakat. Norma Risma akhirnya resmi bercerai dari Rozy melalui pengadilan. Ia awalnya ingin menjaga hubungan, namun perlakuan KDRT yang dialaminya memantapkan hatinya untuk bercerai. Selain itu, ayah Norma Risma juga telah menuntut cerai dari istrinya, meskipun hanya dalam tahap agama.

Pelaporan ke Pihak Berwajib

Karena kasus ini viral, Norma Risma sempat melaporkan ibu kandungnya dan mantan suaminya ke Polda Banten. Laporan ini dilakukan atas dugaan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP. Salah satu kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia, menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya dugaan tindakan tidak pantas antara Rihanah dan Rozy.

Film yang Mengangkat Kisah Nyata

Kisah perselingkuhan ini kemudian difilmkan oleh Dee Company. Film yang diberi judul “Norma: Antara Mertua dan Menantu” dibintangi oleh Tissa Biani sebagai karakter Norma Risma dan Wulan Guritno sebagai Rihanah. Film ini resmi tayang di bioskop pada momen Lebaran 2025.