Penagihan Royalti Musik dan Kontroversi yang Muncul di Indonesia
Penagihan royalti musik kepada pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel belakangan menjadi sorotan utama di Indonesia. Kasus yang menarik perhatian publik adalah Mie Gacoan yang ditagih membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar. Hal ini memicu diskusi luas mengenai keadilan dalam sistem pengelolaan royalti.
Meski kasus tersebut berakhir dengan damai, banyak pelaku usaha kini merasa khawatir akan kewajiban mereka dalam membayar royalti. Isu ini juga menarik perhatian sejumlah musisi ternama, termasuk Ahmad Dhani dan Tompi, yang memberikan kritik terhadap sistem yang berlaku saat ini.
Kritik dari Ahmad Dhani terhadap WAMI
Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang mengelola royalti musik. Ia menilai bahwa WAMI tidak adil dalam menagih royalti karena hanya menyasar pelaku usaha, sementara musisi besar yang juga menggunakan karya tanpa izin justru tidak dikenakan konsekuensi.
Dhani menulis di akun Instagramnya bahwa “kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya yang menolak fee komposer.” Ia menyatakan bahwa baik pelaku usaha maupun musisi yang menolak membayar royalti sama-sama tidak sudi membayar, namun hanya pelaku usaha yang ditindak.
Tarif Royalti di Acara Pernikahan dan Hajatan
Ahmad Dhani juga menyoroti kebijakan WAMI terkait royalti musik di acara pernikahan dan hajatan. Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, tarif royalti ditetapkan sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, sesuai aturan LMKN dan Peraturan Menkumham.
Namun, hal ini masih menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, terutama mengenai transparansi dan kesesuaian tarif dengan nilai karya musik yang digunakan.
Pertanyaan Tompi tentang Sistem Penghitungan Royalti
Tompi, musisi sekaligus dokter bedah plastik, turut mengangkat suara mengenai ketidakpuasan terhadap sistem penghitungan dan pembagian royalti. Ia mengaku telah lama mempertanyakan transparansi lembaga pengelola royalti, bahkan sejak berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly.
“Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang saya tanyai. ‘Emang ngitungnya gimana? Ngebaginya atas dasar apa?’ Jawabannya ya gitu, ‘Aaa ii uu eee 00oo’ lah,” tulis Tompi di akun Instagramnya.
Ia menyatakan bahwa rasa penasaran dan keingintahuannya tentang konsep penghitungan hingga pembagian royalti belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Tompi Cabut dari WAMI dan Gratiskan Lagu-Lagunya
Karena merasa sistem semakin kisruh dan tidak transparan, Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan WAMI. Ia bahkan mengizinkan semua pihak menyanyikan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, termasuk di konser, kafe, dan festival musik.
“Silahkan yang Mau Menyanyikan lagu-lagu baik dari konser semua panggung atau pertujukan konser kafe mainkan, saya gak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya,” tulis Tompi.
Mengenal WAMI dan Sistem Royalti Musik di Indonesia
WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik. WAMI memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik dan mengelola penghimpunan serta pendistribusian royalti.
Sistem royalti di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN. LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang menarik dan mendistribusikan royalti berdasarkan tarif resmi dari Kemenkumham, lalu menyalurkannya ke LMK seperti WAMI.
Peran utama WAMI mencakup memberikan lisensi kepada pengguna musik, menghimpun data penggunaan, dan menyalurkan royalti kepada pencipta/penerbit sesuai laporan penggunaan. Dengan demikian, WAMI menjembatani kebutuhan pengguna musik akan perizinan yang sah, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi.