Ahmad Dhani dan Tompi Kritik Royalti Musik, Cabut dari WAMI

Penagihan Royalti Musik dan Kontroversi yang Muncul di Indonesia

Penagihan royalti musik kepada pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel belakangan menjadi sorotan utama di Indonesia. Kasus yang menarik perhatian publik adalah Mie Gacoan yang ditagih membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar. Hal ini memicu diskusi luas mengenai keadilan dalam sistem pengelolaan royalti.

Meski kasus tersebut berakhir dengan damai, banyak pelaku usaha kini merasa khawatir akan kewajiban mereka dalam membayar royalti. Isu ini juga menarik perhatian sejumlah musisi ternama, termasuk Ahmad Dhani dan Tompi, yang memberikan kritik terhadap sistem yang berlaku saat ini.

Kritik dari Ahmad Dhani terhadap WAMI

Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang mengelola royalti musik. Ia menilai bahwa WAMI tidak adil dalam menagih royalti karena hanya menyasar pelaku usaha, sementara musisi besar yang juga menggunakan karya tanpa izin justru tidak dikenakan konsekuensi.

Dhani menulis di akun Instagramnya bahwa “kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya yang menolak fee komposer.” Ia menyatakan bahwa baik pelaku usaha maupun musisi yang menolak membayar royalti sama-sama tidak sudi membayar, namun hanya pelaku usaha yang ditindak.

Tarif Royalti di Acara Pernikahan dan Hajatan

Ahmad Dhani juga menyoroti kebijakan WAMI terkait royalti musik di acara pernikahan dan hajatan. Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, tarif royalti ditetapkan sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, sesuai aturan LMKN dan Peraturan Menkumham.

Namun, hal ini masih menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, terutama mengenai transparansi dan kesesuaian tarif dengan nilai karya musik yang digunakan.

Pertanyaan Tompi tentang Sistem Penghitungan Royalti

Tompi, musisi sekaligus dokter bedah plastik, turut mengangkat suara mengenai ketidakpuasan terhadap sistem penghitungan dan pembagian royalti. Ia mengaku telah lama mempertanyakan transparansi lembaga pengelola royalti, bahkan sejak berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly.

“Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang saya tanyai. ‘Emang ngitungnya gimana? Ngebaginya atas dasar apa?’ Jawabannya ya gitu, ‘Aaa ii uu eee 00oo’ lah,” tulis Tompi di akun Instagramnya.

Ia menyatakan bahwa rasa penasaran dan keingintahuannya tentang konsep penghitungan hingga pembagian royalti belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Tompi Cabut dari WAMI dan Gratiskan Lagu-Lagunya

Karena merasa sistem semakin kisruh dan tidak transparan, Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan WAMI. Ia bahkan mengizinkan semua pihak menyanyikan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, termasuk di konser, kafe, dan festival musik.

“Silahkan yang Mau Menyanyikan lagu-lagu baik dari konser semua panggung atau pertujukan konser kafe mainkan, saya gak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya,” tulis Tompi.

Mengenal WAMI dan Sistem Royalti Musik di Indonesia

WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik. WAMI memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik dan mengelola penghimpunan serta pendistribusian royalti.

Sistem royalti di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN. LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang menarik dan mendistribusikan royalti berdasarkan tarif resmi dari Kemenkumham, lalu menyalurkannya ke LMK seperti WAMI.

Peran utama WAMI mencakup memberikan lisensi kepada pengguna musik, menghimpun data penggunaan, dan menyalurkan royalti kepada pencipta/penerbit sesuai laporan penggunaan. Dengan demikian, WAMI menjembatani kebutuhan pengguna musik akan perizinan yang sah, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi.

Bebas Royalti, Inilah Daftar Musik Klasik yang Bisa Diputar Secara Legal

Isu Royalti Musik dan Alternatif Legal untuk Tempat Usaha

Belakangan ini, isu penetapan tarif royalti musik untuk sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai daya tarik komersial seperti restoran dan kafe menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pro dan kontra terus berlangsung, terutama dari para musisi jalanan, pelaku UMKM, hingga sektor ekonomi kreatif yang menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kebijakan ini.

Beberapa pemilik tempat usaha bahkan mencari cara untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Salah satu contohnya adalah dengan memutar suara burung atau suara alam sebagai pengganti musik. Namun, menurut Komisioner LMKN Dedy Kurniadi, suara burung dan suara alam tetap bisa dikenakan royalti jika rekaman tersebut dibuat menggunakan jasa produser. Hal ini disebabkan karena pembayaran royalti pada karya tertentu termasuk lagu, merupakan bentuk penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang menampilkan lagu atau musik di ruang publik wajib membayar royalti. Ketentuan ini diperjelas lagi oleh Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa penggunaan ciptaan baik dalam bentuk analog maupun digital sebagai kegiatan yang termasuk dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial, wajib untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, tidak semua musik yang diputar dikenakan royalti. Ada alternatif legal untuk mengisi suasana kafe dan restoran tanpa harus membayar tarif royalti. Salah satunya adalah dengan memutar musik klasik. Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta atas musik berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta karya meninggal dunia. Artinya, setelah lewat 70 tahun, hak ekonomi telah berakhir dan karya tersebut otomatis masuk ke ranah publik.

Dengan demikian, musik klasik dapat digunakan tanpa membayar royalti, karena sudah masuk ke dalam kriteria Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta. Berikut adalah beberapa komponis musik klasik yang karyanya telah berstatus domain publik:

  1. Ludwig van Beethoven

    Ia lahir di Bonn, Jerman, pada 17 Desember 1770, dan wafat di Wina, Austria, pada 26 Maret 1827. Beethoven menciptakan karya-karya monumental seperti Für Elise, Symphony No. 5, dan Symphony No. 9.

  2. Johann Sebastian Bach

    Bach lahir di Jerman pada 21 Maret 1685 dan wafat pada 28 Juli 1750. Mahakaryanya antara lain Brandenburg Concerto, Mass in B Minor, dan The Well-Tempered Clavier.

  3. Wolfgang Amadeus Mozart

    Lahir di Austria pada 27 Januari 1756 dan meninggal pada 5 Desember 1791. Karyanya yang populer antara lain Eine kleine Nachtmusik, Symphony No. 40 in G minor, dan Piano Concerto No. 21.

  4. Antonio Vivaldi

    Lahir di Venesia pada 4 Maret 1678 dan wafat pada 28 Juli 1741. Karyanya seperti The Four Seasons dan Gloria in D Major sangat terkenal.

  5. Franz Schubert

    Lahir di Austria pada 31 Januari 1797 dan wafat pada 19 November 1828. Karyanya seperti Ave Maria dan Ständchen (Serenade) sering dinyanyikan.

  6. Joseph Haydn

    Lahir di Austria pada 31 Maret 1732 dan wafat pada 31 Mei 1809. Karyanya seperti Symphony No. 94 “Surprise” dan The Creation sangat berpengaruh.

  7. George Frideric Handel

    Lahir di Halle, Jerman, pada 23 Februari 1685 dan wafat pada 14 April 1759. Karyanya seperti Messiah dan Water Music menjadi legenda.