Pemangkasan 145 Aturan Pupuk Dorong Produksi Beras, Deregulasi Jadi Tren?

Deregulasi Aturan Pupuk Berdampak Positif pada Produksi dan Stok Beras

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melakukan deregulasi terhadap ratusan aturan yang berkaitan dengan penyaluran pupuk. Aturan-aturan tersebut dinilai rumit dan menyulitkan proses distribusi pupuk ke petani. Hasilnya, produksi beras meningkat, stok beras mencapai lebih dari 4 juta ton, harga stabil, serta kesejahteraan petani semakin meningkat.

Dalam pidato kenegaraannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025), Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi penyaluran pupuk yang rumit. Ia menegaskan bahwa dampak positif dari deregulasi ini sudah terasa sejak awal tahun 2025. “Kita akan terus melanjutkan cerita sukses ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai pondasi kemandirian bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus mampu mencapai swasembada pangan, terutama untuk beras dan jagung. Menurutnya, harga yang stabil, petani yang makmur, nelayan yang sejahtera, serta konsumen yang aman adalah tujuan utama dari kebijakan pangan nasional.

Namun, berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada hari yang sama, kondisi harga beras nasional masih mengalami kenaikan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Presiden. Data menunjukkan bahwa harga rata-rata beras premium dan medium di tingkat konsumen melampaui harga eceran tertinggi (HET) di semua zonasi.

Perinciannya, harga beras premium di tingkat konsumen mencapai Rp16.263 per kilogram, naik 9,15% dari HET nasional sebesar Rp14.900 per kilogram. Kenaikan ini terjadi di semua zonasi, yaitu zona 1 sebesar Rp15.454 per kilogram, zona 2 sebesar Rp16.579 per kilogram, dan zona 3 sebesar Rp19.440 per kilogram.

Sementara itu, harga rata-rata beras medium di tingkat konsumen juga melambung sebesar 16,05% dari HET Rp12.500 per kilogram, atau mencapai Rp14.506 per kilogram. Kenaikan ini terjadi di semua zonasi, yaitu zona 1 sebesar Rp13.889 per kilogram, zona 2 sebesar Rp14.599 per kilogram, dan zona 3 sebesar Rp17.665 per kilogram.

Menurut laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, distribusi pupuk dari pabrik ke petani membutuhkan tanda tangan dari 15 menteri, 30 gubernur, hingga 500 bupati sebelum akhirnya sampai ke kelompok tani (poktan). Dengan adanya deregulasi, proses distribusi pupuk kini dapat dilakukan langsung tanpa perantara.

“Alhamdulillah, pupuk yang tadinya langka dan sering diselundupkan serta dikorupsi sekarang bisa sampai ke desa-desa,” jelas Presiden. Meski begitu, beberapa daerah seperti Aceh masih mengeluhkan kekurangan pupuk. Namun, ia memastikan masalah tersebut akan segera diselesaikan.

Deregulasi Bakal Diperluas?

Pemangkasan regulasi terkait pupuk subsidi telah memberikan dampak positif pada peningkatan produksi dan stok beras. Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pemangkasan regulasi merupakan langkah penting agar pembangunan pertanian dapat berlangsung cepat, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kebijakan ekspor komoditas seperti kelapa dimudahkan karena harga pasar sedang tinggi, sementara impor bahan baku juga diperlonggar jika dibutuhkan untuk menstabilkan harga dan mendukung kesejahteraan rakyat.

“Yang dimaksud Presiden adalah mana yang menguntungkan rakyat Indonesia? Apapun modelnya, mau impor, mau ekspor, mana yang menguntungkan rakyat titik,” tegas Mentan.

Menurut Amran, seluruh regulasi harus dibangun atas dasar keberpihakan terhadap rakyat, tanpa kepentingan kelompok tertentu, dan fleksibel dalam menghadapi dinamika pangan serta perdagangan global yang terus berubah.

Deregulasi Di Sektor Lain

Deregulasi atau pemangkasan aturan juga dibutuhkan di sektor lainnya, misalnya di komoditas tembakau. Kalangan petani tembakau di Tanah Air mendesak deregulasi kebijakan pembatasan konsumsi rokok yang dinilai telah memicu anjloknya penjualan. Desakan ini muncul lantaran petani mulai mencemaskan serapan hasil panen yang minim dari kalangan industri pengolahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin, mengatakan aturan tersebut secara tidak langsung berdampak pada keberlangsungan usaha petani tembakau, meskipun secara formal menyasar industri hasil tembakau (IHT).

“Hampir semua regulasi itu terkesan tidak ada yang mengancam petani, tapi perusahaan yang diancam oleh peraturan itu. Sedangkan kita tahu bahwa 98% tembakau di Indonesia menjadi bahan baku rokok, jadi mau tidak mau kami akan ikut terdampak, walaupun tidak secara langsung,” kata Sahminudin.

Kontraksi Pajak Jadi Tanda Ekonomi Melemah, Pertumbuhan Kuartal Depan Terancam

Indikasi Perlambatan Ekonomi dari Kontraksi Penerimaan Pajak

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyampaikan bahwa kontraksi tajam dalam penerimaan pajak menjadi indikasi langsung dari perlambatan ekonomi nasional. Menurutnya, pelemahan ini disebabkan oleh penurunan kinerja tiga sumber utama penerimaan negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pajak turun karena ekonomi kita melambat. Ada data BPS yang menunjukkan hal tersebut. Penjelasan BPS mungkin masuk akal secara teknis statistik, terutama mengenai PMTB, pembentukan modal tetap bruto, yang sebagian besar digunakan untuk investasi peralatan, mesin, dan alutsista,” jelas Eko.

Ia menjelaskan bahwa PPh, khususnya PPh badan, terpukul akibat penurunan keuntungan industri dan perusahaan. “Banyak perusahaan mengalami penurunan keuntungan dibandingkan tahun lalu. PHK meningkat berarti keuntungan turun juga,” ujarnya.

Untuk PPN, penurunan dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat. “PPN sangat bergantung pada kemampuan orang untuk membeli. Karena banyak orang kesulitan daya belinya, penjualan rata-rata turun, konsumsi juga turun. Akibatnya penerimaan pajak juga turun,” tambah Eko.

Sementara itu, PNBP yang berasal dari ekspor komoditas juga mengalami tekanan akibat penurunan harga komoditas global. “Tiga komponen ini turun bersamaan. Meski PMTB naik, pajak tetap tidak bisa meningkat,” ujarnya.

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2024

INDEF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2024 tidak akan mencapai 5 persen. “Triwulan III ini akan di bawah 5 persen. Hanya di Triwulan IV ada momentum, tapi harus dimanfaatkan secara strategis. Stimulus sebaiknya dimulai sekarang, bukan nanti menjelang Natal,” kata Eko.

Ia menilai bahwa momentum akhir tahun seperti Natal dan libur tahun baru dapat menjadi pendorong konsumsi jika pemerintah menyiapkan kebijakan sejak dini. “Masyarakat tidak hanya pulang, tapi juga belanja, terutama di daerah, untuk menghidupkan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Eko mengkritik strategi stimulus pemerintah yang terlalu menyebar. “Masalahnya stimulus kita banyak jenisnya, kurang duitnya. Jadi ya Rp20 triliun, ini bukan angka kecil, tapi disebar ke terlalu banyak aspek. Harusnya hanya tiga: perbaiki daya beli, ciptakan lapangan kerja, dan jaga stabilitas harga. Yang lain biarkan mekanisme pasar bekerja,” katanya.

Ia menilai sebagian stimulus diarahkan ke sektor yang tidak berdampak berkelanjutan. “Liburan dikasih stimulus memang bisa meningkatkan ekonomi, tapi enggak sustain. Kalau industri yang dikasih stimulus, beda rasanya. Ekonomi akan beda,” ujarnya.

Stabilitas Harga Pangan dan Cadangan Beras

Eko juga menyoroti lemahnya stabilitas harga pangan, khususnya beras, meski pemerintah mengklaim cadangan besar. “Katanya cadangan beras kita 4 juta ton, tapi kok harga beras naik? Orang yang punya duit aja nyari harga beras premium di minimarket susah sekarang,” katanya.

Menurutnya, harga pangan yang stabil lebih penting daripada sekadar besarnya cadangan. “Buat apa cadangan besar kalau harganya terus-terusan naik? Yang dimakan rakyat itu beras di pasar, bukan yang di cadangan. Jadi harus pastikan harganya stabil,” ujarnya.

Proyeksi Penerimaan Pajak dan PNBP

Penerimaan perpajakan tahun ini diproyeksi bakal terkoreksi dari target awal, yakni menjadi Rp2.387,3 triliun dari Rp2.490,9 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp978,3 triliun pada semester I, turun dari Rp1.028 triliun pada semester I 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengejar penerimaan perpajakan sebesar Rp1.409 triliun pada semester II 2025.

DPR mencatat outlook penerimaan perpajakan pada akhir tahun diproyeksi 95,8 persen terhadap APBN akibat sejumlah faktor, seperti proyeksi ekonomi nasional, fluktuasi harga komoditas utama, implementasi reformasi perpajakan, kebijakan perbaikan administratif, serta upaya pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, outlook penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami koreksi dari target awal, yakni menjadi Rp477,2 triliun dari Rp513,6 triliun. Dengan realisasi Rp222,9 triliun pada semester I, Kementerian Keuangan perlu mengejar sisa target PNBP sebesar Rp254,4 triliun pada semester II.

Pertumbuhan Penerimaan Pajak

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan rata-rata penerimaan pajak meningkat menjadi Rp181,3 triliun per bulan pada semester I 2025, dengan total penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.087,8 triliun, atau tumbuh 2,3 persen year-on-year (yoy).

“Di 2025 ini sendiri, kami Alhamdulillah bisa mencatat Rp181,3 triliun rata-rata penerimaan per bulan di semester pertama,” lanjutnya.

Kontribusi penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara pada semester I tahun ini mencapai 69,23 persen, atau tumbuh sekitar hampir 1,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Hal tersebut didukung oleh pertumbuhan penerimaan pajak neto yang hingga Juni 2025 mencapai Rp837,79 triliun.