10 Fakta Unik Kemerdekaan Indonesia 1945 yang Tersembunyi!

Fakta-Fakta Menarik di Balik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah momen penting dalam sejarah bangsa. Namun, ada banyak fakta yang mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas. Berikut beberapa fakta menarik yang terkait dengan peristiwa bersejarah ini.

Menu Sahur Saat Menjelang Proklamasi

Pada malam sebelum proklamasi, Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo sedang berkumpul untuk merancang teks proklamasi di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. Saat itu, mereka sedang menjalani puasa Ramadan. Setelah teks proklamasi selesai disusun, mereka merasa lapar dan membutuhkan makanan untuk sahur. Nyonya Satsuki Mishima, asisten Maeda, membuatkan hidangan seperti nasi goreng, ikan sarden, telur, dan roti. Mereka semua menikmati santapan tersebut sebelum melanjutkan persiapan proklamasi.

Soekarno Sedang Sakit Saat Proklamasi

Ternyata, saat waktu proklamasi tiba, Soekarno sedang mengalami sakit malaria. Ia terbaring di kamarnya di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini. Dokter Soeharto memberikan pengobatan dengan chinineurethan intramusculair dan brom chinine. Meski masih meriang, Soekarno bangun pagi hari dan langsung bersiap untuk membacakan proklamasi.

Upacara Proklamasi yang Sederhana

Upacara proklamasi dilakukan secara sederhana tanpa adanya protokol keamanan atau musik. Tiang bendera hanya menggunakan batang bambu kasar, dan katrolnya terbuat dari gelas bekas. Meski sederhana, upacara ini menjadi momen yang sangat penting dalam sejarah bangsa.

Bendera Merah Putih yang Terbuat dari Kain Sprei dan Kain Penjual Soto

Bendera merah putih yang dikibarkan saat proklamasi dibuat oleh ibu Fatmawati. Ia menggunakan kain sprei putih dari lemari dan kain merah yang dibeli dari penjual soto. Ukuran bendera awalnya terlalu kecil, sehingga ia membuat bendera yang lebih besar agar bisa dikibarkan di tiang.

Tokoh Proklamator Bukan Hanya Soekarno dan Hatta

Selain Soekarno dan Hatta, ada beberapa tokoh lain yang ikut serta dalam penyusunan naskah proklamasi, yaitu Achmad Soebardjo, Sajuti Melik, dan Soekarni. Meskipun usulan Hatta untuk menandatangani naskah ditolak oleh Soekarni, akhirnya hanya duo Soekarno-Hatta yang menandatangani naskah proklamasi.

Naskah Proklamasi Asli Ditemukan di Tempat Sampah

Naskah proklamasi asli tidak disimpan oleh Soekarno sendiri. Seorang wartawan bernama BM Diah menemukan naskah tersebut di keranjang sampah di rumah Laksamana Maeda. Naskah itu kemudian disalin dan diketik oleh Sajuti Melik. Diah menyimpan naskah tersebut selama 46 tahun sebelum menyerahkan kepada Presiden Soeharto.

Ada Dua Jenis Naskah Proklamasi

Terdapat dua jenis naskah proklamasi, yaitu naskah klad (ditulis tangan) dan naskah otentik (diketik). Beberapa kata dalam naskah otentik mengalami perubahan, seperti “Proklamasi” diubah menjadi “PROKLAMASI”, “Hal2” menjadi “Hal-hal”, dan sebagainya.

Negatif Foto Proklamasi Disimpan di Bawah Pohon

Fotografer Frans Mendoer merekam detik-detik proklamasi. Ketika tentara Jepang ingin merampas negatif foto, ia berbohong dan menyembunyikannya di bawah pohon. Negatif tersebut kemudian diambil kembali dan dicetak untuk dipublikasikan.

Suara Proklamasi Soekarno Hasil Rekaman Ulang

Rekaman suara Soekarno saat membaca proklamasi bukanlah suara aslinya. Suara tersebut direkam ulang sekitar tahun 1950. Jusuf Ronodipuro meminta Soekarno merekam kembali pembacaan proklamasi, dan hasil rekaman tersebut digunakan hingga sekarang.

Perintah Pertama Soekarno Setelah Jadi Presiden

Setelah ditetapkan sebagai presiden pertama, Soekarno langsung memesan lima puluh tusuk sate ayam. Ia melihat pedagang sate di jalan dan memerintahkan tukang sate untuk membuatkan sate untuknya. Setelah selesai, ia langsung menikmati satenya dengan berjongkok di pinggir parit.

Dari fakta-fakta di atas, kita dapat melihat bagaimana para pahlawan bangsa rela berjuang demi kemerdekaan. Semoga kita dapat belajar dari semangat mereka dan menjaga nilai-nilai perjuangan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan Diluncurkan

Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan pelaksanaan dari program ini dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 yang menjabarkan pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Definisi dan Pelaksanaan KUR Perumahan

Dalam peraturan tersebut, istilah “Kredit Program Perumahan” digunakan sebagai pengganti istilah “KUR Perumahan”. Pasal 1 menyatakan bahwa Kredit Program Perumahan adalah kredit atau pembiayaan investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yaitu lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Penyalur harus memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak sedang dalam posisi diberhentikan sementara.

Dana untuk penyaluran Kredit Program Perumahan berasal dari Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan. Pemeriksaan calon penerima kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data tersebut berasal dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Penyalur Kredit Program Perumahan, dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit, sedangkan agunan tambahan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit. Subsidi ini dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung. Ada dua skema penyaluran, yaitu:

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
– Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan
– Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Calon penerima kredit harus memenuhi persyaratan seperti memiliki usaha produktif dan layak, nomor pokok wajib pajak, NIB, menjalankan usaha minimal 6 bulan, serta tidak terdapat informasi negatif.

Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000. Pencairan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan. Jangka waktu kredit maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.

Subsidi bunga diberikan selama jangka waktu kredit, dan besaran subsidi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penjaminan/pertanggungan bersifat opsional atau wajib tergantung nilai agunan.

2. Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah

Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
– Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
– Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 500.000.000. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika disepakati. Suku bunga efektif sebesar 6% per tahun, dengan subsidi bunga selama 5 tahun.

Penjaminan/pertanggungan wajib dilakukan, dan imbal jasa penjaminan menjadi bagian dari subsidi bunga. Penerima kredit yang mengalami masalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan.