Lobi Agen Travel ke Kemenag Berujung Korupsi Kuota Haji

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah untuk Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji melakukan lobi ke Kemenag setelah Indonesia dipastikan mendapatkan kuota tambahan tersebut. Tujuan dari lobi ini adalah agar proporsi kuota tambahan untuk haji khusus dapat diperbesar.

Menurut Asep, para agensi perjalanan haji tidak melobi secara langsung ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi. Asosiasi ini kemudian menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20 ribu kuota tambahan haji. Menurutnya, asosiasi tersebut memiliki pertimbangan ekonomis, yaitu bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Asep menjelaskan bahwa jika 20 ribu kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya akan mendapatkan alokasi delapan persen. Artinya, hanya 1.600 kuota yang akan diterima. Namun, dengan adanya lobi, asosiasi berharap kuota tambahan tersebut dapat dibagi lebih besar.

Sebagai respons atas lobi tersebut, KPK mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kemenag. Hasil rapat tersebut menyepakati pembagian 20 ribu kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag). Kesepakatan ini terjadi pada level bawah, sebelum mencapai pihak-pihak yang lebih tinggi.

Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan. Pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

Pengusutan kasus kuota haji oleh KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disoroti pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK turut mencegah ke luar negeri pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah juga merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sementara Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Pada Kamis pekan lalu, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan KPK. Usai diperiksa sekitar empat jam, Yaqut mengaku pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi. Meskipun demikian, Yaqut enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Ia hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.

Selain itu, Yaqut juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan. Ia memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji tambahan.

Surat Keputusan Menteri Agama sebagai Bukti Baru

Pada Senin (11/8/2025), Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menjelaskan bahwa surat tersebut sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya. Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurutnya, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu. Jika pengaturan kuota hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Sistem ini mengacu pada Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber utama aturan dalam pengelolaan kegiatan ekonomi. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai agama. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang lebih fokus pada keuntungan finansial, ekonomi syariah menekankan keadilan, keberkahan, serta keseimbangan antara dunia dan akhirat.

Dalam sistem ini, setiap aktivitas ekonomi dianggap sebagai bagian dari ibadah. Hal ini menjadikannya memiliki dimensi moral dan spiritual. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga menjaga kualitas etika dalam segala transaksi. Para ahli seperti Monzer Kahf dan Umar Chapra menyatakan bahwa ekonomi syariah bersifat interdisipliner, artinya ia tidak hanya melibatkan aspek keuangan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Karakteristik Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dari sistem konvensional. Berikut beberapa karakteristik utama:

  • Berbasis nilai Islam: Segala aktivitas ekonomi didasarkan pada syariat Islam dan nilai moral.
  • Mengutamakan keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Menghindari unsur haram: Larangan atas riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
  • Menekankan kerjasama: Sistem ekonomi mendorong akad kemitraan seperti mudharabah dan musyarakah.
  • Membentuk keseimbangan: Menyatukan aspek duniawi dan ukhrawi dalam kegiatan ekonomi.
  • Memberikan kebebasan terbatas: Pelaku ekonomi bebas berusaha selama tidak melanggar syariat.

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip-prinsip ekonomi syariah menjadi dasar dalam menjalankan seluruh aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ini mencakup nilai-nilai etika dan spiritualitas, seperti:

  • Tauhid: Segala aktivitas ekonomi dipandang sebagai bagian dari ibadah kepada Allah.
  • Keadilan (‘Adl): Tidak ada eksploitasi, penipuan, atau ketidakadilan dalam transaksi.
  • Maslahah: Bertujuan menciptakan manfaat sosial yang luas.
  • Amanah: Mengedepankan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis dan keuangan.
  • Ta’awun: Mendorong kerja sama antarindividu dalam transaksi ekonomi.
  • Takaful: Menjalankan tanggung jawab sosial melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah tidak hanya sekadar mencari keuntungan finansial, tetapi lebih dari itu, sistem ini dirancang untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Beberapa tujuan utama ekonomi syariah antara lain:

  • Menciptakan keadilan sosial: Memastikan kekayaan tersebar secara adil di seluruh lapisan masyarakat.
  • Menjaga integritas moral: Mencegah praktik manipulatif dan bisnis yang tak etis.
  • Mencapai keseimbangan ekonomi: Menyatukan kepentingan individu, masyarakat, dan agama.
  • Memperkuat solidaritas sosial: Membangun sistem berbasis tolong-menolong dan persaudaraan.
  • Memberdayakan ekonomi umat: Memberikan kesempatan usaha secara merata dan adil.

Manfaat Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memberikan sejumlah manfaat bagi individu, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Beberapa manfaat utamanya adalah:

  • Keberkahan usaha: Aktivitas ekonomi yang halal dan jujur lebih diridhai oleh Allah.
  • Stabilitas ekonomi: Menghindari spekulasi dan riba menciptakan sistem yang lebih sehat.
  • Peningkatan kewirausahaan: Mendorong bisnis yang produktif dengan skema bagi hasil.
  • Perlindungan konsumen: Transaksi dilakukan secara transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Distribusi kekayaan: Lewat zakat dan sedekah, terjadi aliran kekayaan dari yang mampu ke yang membutuhkan.

Hukum Ekonomi Syariah

Semua kegiatan ekonomi dalam sistem syariah harus mengikuti hukum-hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan membentuk sistem yang berkeadilan. Selain itu, hukum ekonomi syariah juga mengedepankan transparansi dan kejujuran. Beberapa dasar hukum utama dalam ekonomi syariah antara lain:

  • Larangan riba: Tidak boleh ada tambahan dalam pinjaman uang yang merugikan salah satu pihak.
  • Larangan gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian, seperti judi atau spekulasi, dilarang.
  • Larangan maysir: Tidak boleh ada unsur perjudian atau untung-untungan dalam kontrak ekonomi.
  • Transaksi halal: Semua barang dan jasa yang diperjualbelikan harus sesuai syariat Islam.
  • Keadilan kontrak: Isi akad bisnis harus jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional

Perbedaan antara ekonomi syariah dan sistem ekonomi konvensional terletak pada landasan nilai, operasional, dan tujuannya. Berikut beberapa perbedaan utama:

  • Landasan nilai: Syariah berbasis pada hukum Islam, konvensional pada kapitalisme/sosialisme.
  • Sistem keuangan: Syariah melarang riba, konvensional menggunakan bunga.
  • Pengelolaan risiko: Syariah menghindari gharar dan spekulasi, konvensional kerap mengandalkannya.
  • Tujuan utama: Syariah untuk falah (kesejahteraan dunia dan akhirat), konvensional untuk profit.
  • Instrumen sosial: Syariah menggunakan zakat dan infaq, konvensional mengandalkan pajak.

Contoh Penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia

Di Indonesia, penerapan ekonomi syariah telah merambah ke berbagai bidang kehidupan ekonomi. Kehadirannya bukan hanya simbolik, tapi memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Lembaga keuangan dan produk berbasis syariah semakin berkembang pesat. Beberapa contoh penerapan ekonomi syariah di Indonesia antara lain:

  • Perbankan syariah: Menggunakan sistem bagi hasil (nisbah) dan menghindari bunga.
  • Asuransi syariah: Didasarkan pada tolong-menolong antar peserta, bukan premi berbasis keuntungan.
  • Pegadaian syariah: Menggunakan akad jual-beli atau ijarah sesuai syariat.
  • Koperasi syariah: Menyalurkan pembiayaan usaha mikro tanpa bunga.
  • Investasi syariah: Produk reksadana dan saham yang sesuai daftar efek syariah dari OJK.

Sistem ekonomi syariah adalah solusi bagi kamu yang ingin menjalankan kegiatan ekonomi secara etis, adil, dan sesuai dengan ajaran agama. Tak hanya memberikan keuntungan duniawi, sistem ini juga mengarahkan pelakunya menuju keberkahan dan kepedulian sosial. Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat, ekonomi syariah berpotensi menjadi arus utama di masa depan.