KPPU Panggil 97 Startup Pindar Terkait Dugaan Kartel Pinjaman Online

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU Terhadap 97 Startup Pinjaman Daring

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 97 startup pinjaman daring pada Kamis (14/8). Sidang ini menjadi yang pertama dalam sejarah KPPU, dengan melibatkan seluruh anggota komisi sebagai Majelis Komisi. Hal ini dilakukan karena jumlah terlapor dalam satu perkara mencapai 97, yang merupakan jumlah terbanyak yang pernah disidangkan oleh KPPU.

Perkara ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menduga adanya kesepakatan antara para pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa, khususnya tingkat bunga pinjaman online (pinjol).

Dalam penjelasannya, KPPU menyebut bahwa 97 startup pinjaman daring tersebut diduga membuat kesepakatan untuk menetapkan tingkat bunga pinjol yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Seluruh startup tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nama-nama startup tersebut antara lain:

  • PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
  • PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
  • PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
  • PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
  • PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
  • PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
  • PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
  • PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
  • PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
  • PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
  • PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
  • PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
  • PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
  • PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
  • PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
  • PT Creative Mobile Adventure (Boost)
  • PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
  • PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
  • PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
  • PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
  • PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
  • PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
  • PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
  • PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
  • PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
  • PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
  • PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
  • PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
  • PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
  • PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
  • PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
  • PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
  • PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
  • PT Grha Dana Bersama (Avantee)
  • PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
  • PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
  • PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
  • PT Inclusive Finance Group (Danacita)
  • PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
  • PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
  • PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
  • PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
  • PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
  • PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
  • PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
  • PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
  • PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
  • PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
  • PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
  • PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
  • PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
  • PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
  • PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
  • PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
  • PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
  • PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
  • PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
  • PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
  • PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
  • PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
  • PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
  • PT Mapan Global Reksa (Findaya)
  • PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
  • PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
  • PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
  • PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
  • PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
  • PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
  • PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
  • PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
  • PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
  • PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
  • PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
  • PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
  • PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
  • PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
  • PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
  • PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
  • PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
  • PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
  • PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
  • PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
  • PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
  • PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
  • PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
  • PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
  • PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
  • PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
  • PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
  • PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
  • PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
  • PT Tri Digi Fin (KreditPro)
  • PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
  • PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

Sidang lanjutan akan digelar pada 26 Agustus. Agenda berikutnya adalah pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh investigator.

Penjelasan Asosiasi Pindar Mengenai Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, membantah adanya praktik kartel bunga pinjol. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas suku bunga dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat. Untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal, ada penentuan batas manfaat ekonomi. Pada saat itu, batas maksimum manfaat ekonomi yang semula tidak diatur, kemudian ditetapkan 0,8% pada 2018 dan selanjutnya diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.

Kuseryansyah juga menekankan bahwa batas maksimum bunga pinjol berfungsi sebagai ceiling price, bukan fixed price atau suku bunga tetap. Setiap platform pindar bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif.

Terkait dugaan kesepakatan, Kuseryansyah menyatakan AFPI menghormati seluruh proses persidangan dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan tidak ada kesepakatan.

“Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” ujar Kuseryansyah.