Kejahatan Keuangan yang Mengancam dan Meningkat Pesat
Kemajuan teknologi telah membawa banyak manfaat, namun di sisi lain, juga menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal yang lebih rumit dan merugikan. Salah satu bentuk kejahatan yang semakin marak adalah kejahatan keuangan. Tidak hanya mengganggu individu, kejahatan ini juga berdampak besar pada bisnis dan perekonomian nasional.
Kejahatan keuangan mencakup berbagai tindakan ilegal dalam sektor finansial, seperti korupsi, suap, pencucian uang, penipuan investasi, dan kejahatan siber. Menurut laporan dari lembaga internasional, kejahatan ini terus berkembang dengan modus-modus baru yang semakin canggih. Di Amerika Serikat, misalnya, FBI menerima sekitar 859.532 laporan kejahatan keuangan pada tahun 2024, dengan total kerugian mencapai $16,6 miliar—meningkat 33% dibandingkan tahun sebelumnya.
Modus Kejahatan Keuangan yang Perlu Diperhatikan
Beberapa modus kejahatan keuangan yang sering terjadi antara lain:
- Penipuan Investasi: Penipuan ini sering kali melibatkan dana kripto atau investasi bodong, dengan kerugian mencapai $6,6 miliar.
- Phishing via Email: Pelaku menipu korban dengan email palsu untuk mencuri informasi pribadi atau bisnis, menyebabkan kerugian sebesar $2,8 miliar.
- Penipuan Teknis: Korban diyakinkan bahwa perangkat mereka terinfeksi malware, sehingga memicu kerugian hingga $1,5 miliar.
- Pelanggaran Data Pribadi: Penggunaan data pribadi secara ilegal menyebabkan kerugian sebesar $1,5 miliar.
- Penipuan Pembayaran Gagal: Sejumlah besar dana hilang karena pembayaran yang tidak berhasil, dengan kerugian mencapai $785 juta.
- Penipuan Kepercayaan atau Romantis: Pelaku membangun hubungan palsu untuk menipu korban, menyebabkan kerugian $672 juta.
- Penipuan Identitas Pemerintah: Kerugian mencapai $405 juta akibat penggunaan identitas palsu untuk tujuan ilegal.
Kasus Kejahatan Keuangan di Indonesia
Di Indonesia, beberapa kasus kejahatan keuangan terbesar juga sempat membuat heboh publik. Contohnya:
- Kasus Korupsi PT Asabri: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22,78 triliun, dengan tersangka Benny Tjokro dituntut hukuman mati.
- Kasus Korupsi Duta Palma Surya Darmadi: Total kerugian negara mencapai sekitar Rp78 triliun, dengan nilai kerugian yang terus berubah.
- Kasus Investasi Bodong: Tahun 2022 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan, dengan kerugian mencapai Rp132 triliun akibat investasi ilegal.
Faktor Pendorong Kejahatan Keuangan
Menurut konsep “Fraud Triangle” oleh Donald R. Cressey, ada tiga faktor utama yang memicu kejahatan keuangan:
- Kesempatan (Opportunity): Kontrol internal yang lemah, kebijakan akuntansi yang tidak jelas, serta kurangnya komitmen dari pemimpin organisasi dapat meningkatkan risiko kejahatan.
- Tekanan (Incentive/Pressure): Tekanan eksternal maupun internal seperti target pendapatan atau kebutuhan pribadi bisa memicu seseorang melakukan penipuan.
- Rasionalisasi (Rationalization): Individu yang merasa dirugikan atau melihat perilaku tidak etis dari atasan seringkali membenarkan tindakan penipuan sebagai cara untuk membalas dendam atau menghindari kerugian.
Dampak AI pada Kejahatan Keuangan
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia digital membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan. Beberapa risiko yang muncul antara lain:
- Penipuan Deepfake: AI digunakan untuk menciptakan gambar, audio, atau video palsu yang meyakinkan.
- Automasi Penipuan: Skema penipuan bisa dilakukan secara otomatis dan masif, seperti phishing cerdas.
- Manipulasi Data: Pelaku bisa menggunakan AI untuk menganalisis pola transaksi dan mencari celah dalam sistem keuangan.
- Skema Baru: Teknologi AI memungkinkan munculnya skema penipuan yang sebelumnya sulit dilakukan.
- Kesulitan Deteksi: Modus kejahatan menjadi lebih sulit dideteksi karena algoritma bisa menutupi jejak transaksi.
Kejahatan keuangan terus berkembang, terutama dengan kemajuan teknologi seperti AI dan deepfake. Dengan memahami modus-modus terbaru dan faktor-faktor yang memicu kejahatan, baik individu maupun institusi harus lebih waspada dan meningkatkan perlindungan terhadap sistem keuangan.