22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan Diluncurkan

Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan pelaksanaan dari program ini dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 yang menjabarkan pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Definisi dan Pelaksanaan KUR Perumahan

Dalam peraturan tersebut, istilah “Kredit Program Perumahan” digunakan sebagai pengganti istilah “KUR Perumahan”. Pasal 1 menyatakan bahwa Kredit Program Perumahan adalah kredit atau pembiayaan investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yaitu lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Penyalur harus memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak sedang dalam posisi diberhentikan sementara.

Dana untuk penyaluran Kredit Program Perumahan berasal dari Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan. Pemeriksaan calon penerima kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data tersebut berasal dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Penyalur Kredit Program Perumahan, dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit, sedangkan agunan tambahan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit. Subsidi ini dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung. Ada dua skema penyaluran, yaitu:

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
– Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan
– Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Calon penerima kredit harus memenuhi persyaratan seperti memiliki usaha produktif dan layak, nomor pokok wajib pajak, NIB, menjalankan usaha minimal 6 bulan, serta tidak terdapat informasi negatif.

Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000. Pencairan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan. Jangka waktu kredit maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.

Subsidi bunga diberikan selama jangka waktu kredit, dan besaran subsidi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penjaminan/pertanggungan bersifat opsional atau wajib tergantung nilai agunan.

2. Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah

Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
– Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
– Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 500.000.000. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika disepakati. Suku bunga efektif sebesar 6% per tahun, dengan subsidi bunga selama 5 tahun.

Penjaminan/pertanggungan wajib dilakukan, dan imbal jasa penjaminan menjadi bagian dari subsidi bunga. Penerima kredit yang mengalami masalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan.

Dilema Asuransi Kesehatan Swasta dan Sistem Co-Payment

Sejarah dan Peran Asuransi dalam Sistem Hukum Indonesia

Asuransi adalah sistem pertanggungan yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi sekaligus melindungi nasabah dari berbagai risiko keuangan atau kerugian. Meskipun terdengar seperti konsep modern, asuransi sudah ada di Indonesia sejak masa kolonial. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang merupakan warisan dari masa penjajahan.

Saat ini, pengaturan asuransi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, aturan umum juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHD. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi, telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam surat edaran ini, dibahas mengenai co-payment, yaitu skema pembagian risiko antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.

Apa Itu Co-Payment?

Co-payment merujuk pada bentuk partisipasi peserta asuransi dalam membayar biaya layanan kesehatan. Menurut informasi dari OJK, co-payment diberlakukan sebagai upaya mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas). Dalam surat edaran tersebut, peserta asuransi kesehatan harus menanggung 10 persen dari total biaya yang diajukan. Namun, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimum biaya yang lebih tinggi, selama hal tersebut dicantumkan dalam polis.

Meski demikian, penerapan co-payment ini dinilai bertentangan dengan fungsi utama asuransi, yang seharusnya menjadi alat transfer risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Pasal 246 KUHD menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan akibat suatu peristiwa tidak pasti.

Premi dan Batasan dalam Asuransi Kesehatan

Premi adalah bentuk kewajiban nasabah dalam membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang, sesuai dengan kondisi tertanggung. Premi menjadi dasar pengalihan risiko kesehatan kepada perusahaan asuransi. Untuk asuransi kesehatan, biasanya terdapat pemeriksaan kesehatan awal sebelum menentukan besarnya premi dan nilai pertanggungan.

Selain itu, dalam asuransi kesehatan biasanya terdapat dua jenis batasan: annual limit dan life limit. Annual limit adalah batasan nominal klaim yang bisa diajukan dalam setahun, sedangkan life limit adalah batasan total klaim sepanjang masa perlindungan. Batasan-batasan ini menjadi panduan nasabah dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kritik terhadap Penerapan Co-Payment

Penerapan co-payment dianggap tidak logis karena nasabah sudah memiliki kewajiban membayar premi dan menjalani batasan klaim yang telah ditentukan. Jika tujuan co-payment adalah mencegah overutilitas, maka seharusnya batasan yang sudah ada dalam polis cukup digunakan. Selain itu, asuransi swasta bukanlah bentuk asuransi wajib, sehingga nasabah bergabung dengan kesadaran penuh dan sepakat mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.

Menurut penulis, OJK sebaiknya tidak melanjutkan penerapan co-payment karena akan merugikan nasabah. Asuransi kesehatan swasta dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa beban tambahan yang tidak seimbang. Dengan adanya batasan klaim dan premi yang telah ditentukan, nasabah sudah diberi perlindungan yang cukup. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas untuk mempertimbangkan kepentingan nasabah dalam setiap regulasi yang dikeluarkan.