Dilema Asuransi Kesehatan Swasta dan Sistem Co-Payment

Sejarah dan Peran Asuransi dalam Sistem Hukum Indonesia

Asuransi adalah sistem pertanggungan yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi sekaligus melindungi nasabah dari berbagai risiko keuangan atau kerugian. Meskipun terdengar seperti konsep modern, asuransi sudah ada di Indonesia sejak masa kolonial. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang merupakan warisan dari masa penjajahan.

Saat ini, pengaturan asuransi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, aturan umum juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHD. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi, telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam surat edaran ini, dibahas mengenai co-payment, yaitu skema pembagian risiko antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.

Apa Itu Co-Payment?

Co-payment merujuk pada bentuk partisipasi peserta asuransi dalam membayar biaya layanan kesehatan. Menurut informasi dari OJK, co-payment diberlakukan sebagai upaya mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas). Dalam surat edaran tersebut, peserta asuransi kesehatan harus menanggung 10 persen dari total biaya yang diajukan. Namun, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimum biaya yang lebih tinggi, selama hal tersebut dicantumkan dalam polis.

Meski demikian, penerapan co-payment ini dinilai bertentangan dengan fungsi utama asuransi, yang seharusnya menjadi alat transfer risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Pasal 246 KUHD menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan akibat suatu peristiwa tidak pasti.

Premi dan Batasan dalam Asuransi Kesehatan

Premi adalah bentuk kewajiban nasabah dalam membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang, sesuai dengan kondisi tertanggung. Premi menjadi dasar pengalihan risiko kesehatan kepada perusahaan asuransi. Untuk asuransi kesehatan, biasanya terdapat pemeriksaan kesehatan awal sebelum menentukan besarnya premi dan nilai pertanggungan.

Selain itu, dalam asuransi kesehatan biasanya terdapat dua jenis batasan: annual limit dan life limit. Annual limit adalah batasan nominal klaim yang bisa diajukan dalam setahun, sedangkan life limit adalah batasan total klaim sepanjang masa perlindungan. Batasan-batasan ini menjadi panduan nasabah dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kritik terhadap Penerapan Co-Payment

Penerapan co-payment dianggap tidak logis karena nasabah sudah memiliki kewajiban membayar premi dan menjalani batasan klaim yang telah ditentukan. Jika tujuan co-payment adalah mencegah overutilitas, maka seharusnya batasan yang sudah ada dalam polis cukup digunakan. Selain itu, asuransi swasta bukanlah bentuk asuransi wajib, sehingga nasabah bergabung dengan kesadaran penuh dan sepakat mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.

Menurut penulis, OJK sebaiknya tidak melanjutkan penerapan co-payment karena akan merugikan nasabah. Asuransi kesehatan swasta dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa beban tambahan yang tidak seimbang. Dengan adanya batasan klaim dan premi yang telah ditentukan, nasabah sudah diberi perlindungan yang cukup. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas untuk mempertimbangkan kepentingan nasabah dalam setiap regulasi yang dikeluarkan.

Imamat Perak Pater Maximus Manu SVD: Kasih Melalui Layanan Kesehatan Gratis

Perayaan 25 Tahun Imamat Pater Maximus Manu SVD dengan Layanan Kesehatan Gratis

Pada 12 Agustus 2025, masyarakat di Kebot, Desa Pogon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka menghadiri acara khusus yang digelar oleh Pater Maximus Manu SVD. Acara ini bertujuan untuk merayakan 25 tahun imamatnya sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama. Berbagai layanan kesehatan gratis disediakan dalam rangkaian acara tersebut, yang menarik antusiasme dari berbagai kalangan masyarakat.

Layanan Kesehatan yang Disediakan

Kegiatan sosial ini mencakup berbagai layanan kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan gratis, pelayanan penyakit tidak menular, promosi kesehatan MCK Portal, pelayanan kesehatan bagi lansia, serta konsultasi dan pembagian obat-obatan secara cuma-cuma. Selain itu, acara ini juga melibatkan tim medis lokal seperti Puskesmas Waigete, Puskesmas Hewokloang, dokter Maria Nona Elen, dan dokter Atanasius Valerianus Rakeng. Semua layanan dilaksanakan dengan tertib dan penuh sukacita.

Hubungan Antara Imamat dan Pelayanan Kesehatan

Pater Maximus Manu SVD menjelaskan bahwa imamat memiliki hubungan erat dengan pelayanan kesehatan. Menurutnya, imamat merupakan rahmat dari Allah yang diberikan kepada umat untuk memberikan pelayanan dalam berbagai bentuk. Hal ini termasuk pelayanan rohani, sakramen, misa, katekese, kunjungan pastoral, dan lain sebagainya.

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada aspek rohani. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan penyembuhan yang holistik, baik secara jasmani maupun rohani. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu penyembuhan fisik dan penguatan iman.

Apresiasi dari Dokter dan Masyarakat

Dokter Atanasius Valerianus Rakeng mengapresiasi inisiatif Pater Maximus Manu SVD dalam menyelenggarakan layanan kesehatan gratis. Menurutnya, kegiatan ini sangat bagus dan bisa menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa depan. Ia menilai bahwa kegiatan ini memadukan dua aspek penting, yaitu rohani dan kesehatan, dengan tujuan mulia untuk membantu masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya sendiri.

Sementara itu, dokter Maria Nona Elen juga menyebut kegiatan ini sebagai hal yang luar biasa. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan ini tidak hanya memberikan pengobatan gratis, tetapi juga pemeriksaan CKG dan PTM untuk lansia. Ia berharap kegiatan ini tetap berlanjut dan dapat dikembangkan oleh orang-orang lain.

Pengalaman Peserta Layanan Kesehatan Gratis

Salah satu peserta layanan kesehatan gratis, Moa Gregorius, mengungkapkan rasa senangnya ketika mendapat informasi tentang kegiatan ini. Ia merasa bersyukur atas inisiatif Pater Maximus Manu SVD dan berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan. Ia juga menyarankan agar setiap orang menjaga panggilan hidupnya masing-masing, baik dalam imamat maupun dalam keluarga.

Tujuan dan Harapan Masyarakat

Ketua Panitia Layanan Kesehatan Gratis, Laurensius Paskalis Karo, menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan masyarakat tetap sehat, khususnya menjelang perayaan imamat 25 tahun Pater Maximus Manu SVD. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perayaan dengan aman dan lancar.

Kepala Puskesmas Waigete, Yohanes Eudes, juga menyampaikan terima kasih kepada Pater Maximus Manu SVD atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan layanan kesehatan gratis. Ia berharap masyarakat tetap rutin memeriksa kesehatan setiap bulan.

Riwayat Hidup dan Karier Pater Maximus Manu SVD

Pater Maximus Manu SVD lahir pada 12 Oktober 1970. Ia telah menjalani berbagai tahapan pendidikan dan pelayanan di berbagai tempat, termasuk di Kolombia, Amerika Latin, dan beberapa wilayah di Amerika Serikat. Selain itu, ia juga aktif sebagai dosen di IFTK Ledalero dan memiliki berbagai tanggung jawab dalam lembaga pendidikan dan paroki.

Perayaan Misa Syukur Imamat 25 Tahun Pater Maximus Manu SVD akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2025 di Kebot, Desa Pogon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Acara ini diharapkan dapat menjadi momen penting dalam kehidupan spiritual masyarakat setempat.