Ahli Siber Ingatkan Dampak Lobby pada Kebijakan Teknologi di Indonesia, Bagaimana Bisa?

Ancaman dari Aktivitas Lobbyist Asing di Indonesia

Pakar keamanan siber yang juga Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyampaikan bahwa era digital yang semakin kompleks membawa ancaman siber yang tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri sendiri. Salah satu bentuk ancaman yang paling berbahaya menurut Ardi adalah aktivitas para lobbyist yang mewakili kepentingan asing. Mereka memiliki potensi untuk menggoyahkan tatanan demokrasi dan keamanan nasional Indonesia.

Menurutnya, penting untuk memahami bagaimana operasi pengaruh (influence operation) yang dilakukan oleh lobbyist ini dapat memengaruhi penyusunan kebijakan strategis di bidang teknologi, serta dampaknya terhadap kedaulatan dan integritas negara. Fenomena ini bukan sekadar isu teoritis, melainkan ancaman nyata yang telah terbukti di berbagai negara dan kini mulai mengintai Indonesia.

Lobbying adalah praktik yang sudah ada sejak lama, di mana individu atau kelompok berusaha memengaruhi keputusan pemerintah demi kepentingan tertentu. Praktik ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang memungkinkan berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, ketika lobbying dilakukan untuk kepentingan asing dan tidak diatur dengan baik, praktik ini dapat menjadi alat untuk merusak kedaulatan negara.

Di Amerika Serikat, keberadaan lobbyist diatur secara ketat melalui Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing (Foreign Agents Registration Act, FARA) yang disahkan pada tahun 1938. Undang-undang ini mengharuskan individu atau entitas yang beroperasi sebagai agen untuk kepentingan asing untuk mendaftar dan mengungkapkan hubungan mereka dengan pihak asing tersebut. Melalui FARA, pemerintah AS berusaha menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengaruh yang diberikan oleh pihak asing terhadap kebijakan publik.

Sejarah FARA dimulai dari kekhawatiran pemerintah AS terhadap propaganda Nazi pada masa menjelang Perang Dunia II. Undang-undang ini kemudian berkembang menjadi instrumen penting untuk mengawasi aktivitas agen asing di Amerika Serikat. Dalam perkembangannya, FARA telah digunakan untuk mengungkap berbagai kasus pengaruh asing, mulai dari upaya Uni Soviet pada masa Perang Dingin hingga aktivitas negara-negara seperti China, Rusia, dan negara-negara Timur Tengah di era modern.

Pengalaman AS ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya regulasi yang ketat terhadap aktivitas lobbying asing. Ardi menyebutkan bahwa studi kasus penerapan FARA menunjukkan bagaimana lobbyist dapat beroperasi dengan cara yang sangat terorganisir dan sophisticated. Mereka sering kali bekerja sama dengan perusahaan teknologi besar, lembaga think tank, universitas, dan organisasi non-pemerintah untuk mempromosikan agenda yang sejalan dengan kepentingan negara asal mereka.

Bagaimana Lobbyist di Indonesia?

Ardi menjelaskan bahwa fenomena lobbyist ini mulai terlihat dengan semakin intensifnya persaingan geopolitik global. Dalam upaya untuk memajukan teknologi dan inovasi, banyak perusahaan asing, terutama dari negara-negara dengan kepentingan strategis seperti China, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa, berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Mereka menggunakan lobbyist yang memiliki jaringan luas di kalangan pembuat kebijakan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Lobbyist ini tidak hanya membawa agenda perusahaan mereka, tetapi juga sering kali menyisipkan narasi yang mendukung kepentingan strategis negara asal mereka.

Siapa Saja Para Lobbyist?

Menurut Ardi, umumnya para lobbyist adalah mantan pejabat pemerintah, akademisi terkemuka, atau konsultan bahkan para professional yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan. Mereka memanfaatkan hubungan personal dan profesional yang telah dibangun selama bertahun-tahun untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Dengan cara ini, mereka berpotensi mengubah arah kebijakan teknologi Indonesia, yang seharusnya berfokus pada kemandirian dan keamanan nasional.

Sektor yang Paling Rentan

Ardi mengungkapkan bahwa sektor teknologi dan komunikasi adalah yang paling rentan terhadap pengaruh lobbyist. Sektor ini sangat strategis karena menyangkut infrastruktur kritis negara, data pribadi warga negara, dan keamanan siber nasional. Ardi mencontohkan upaya berbagai perusahaan teknologi asing untuk mempengaruhi kebijakan terkait perlindungan data pribadi. Dengan memberikan informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, mereka bisa mendorong pemerintah untuk mengadopsi regulasi yang lebih menguntungkan bagi mereka, tetapi merugikan bagi masyarakat Indonesia.

Apa Dampak dari Aktivitas Lobbyist?

Ardi menjelaskan dampak dari aktivitas lobbyist asing juga dapat dirasakan dalam bidang ekonomi. Ketika kebijakan ekonomi dan teknologi dipengaruhi oleh kepentingan asing, hal ini dapat menghambat pengembangan industri domestik dan menciptakan ketergantungan ekonomi yang tidak sehat. Misalnya, jika pemerintah mengadopsi standar teknologi yang menguntungkan perusahaan asing tertentu, hal ini dapat menghambat perkembangan perusahaan teknologi lokal dan menciptakan monopoli atau oligopoli yang merugikan konsumen dan ekonomi nasional.

Untuk mengatasi ancaman ini, Ardi menyarankan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain, terutama Amerika Serikat dalam menerapkan FARA. Namun, Indonesia juga perlu menyesuaikan pendekatan ini dengan konteks hukum, politik, dan budaya yang ada. Langkah pertama yang dapat diambil adalah membentuk kerangka hukum yang jelas untuk mengatur aktivitas lobbying, terutama yang melibatkan kepentingan asing. Kerangka hukum ini harus mencakup kewajiban pendaftaran bagi lobbyist yang mewakili kepentingan asing, pengungkapan hubungan dan aktivitas mereka, serta pelaporan berkala tentang kegiatan lobbying yang dilakukan.

Selain itu, pemerintah Indonesia perlu membentuk badan pengawas yang independen dan memiliki kewenangan untuk memantau aktivitas lobbying. Badan ini harus dilengkapi dengan sumber daya yang memadai, baik dari segi personel maupun anggaran, untuk dapat melakukan pengawasan yang efektif. Badan pengawas ini juga harus memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar ketentuan yang ada, termasuk sanksi pidana untuk pelanggaran yang serius.

Hatta dan Jalannya Ekonomi Rakyat

Memahami Gagasan Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta

Saya tidak bisa mengingat secara pasti kapan pertama kali benar-benar memahami gagasan ekonomi Mohammad Hatta. Mungkin saat duduk di bangku kuliah atau sedang mencari bahan untuk diskusi organisasi. Yang jelas, nama Hatta sudah sangat familiar sejak masa sekolah dasar. Ia adalah bapak proklamator, bapak koperasi, dan wajah yang terpampang di uang kertas seratus ribu rupiah. Namun, semua itu hanya sebatas pengetahuan permukaan.

Bertahun-tahun kemudian, saya membaca beberapa tulisan Hatta dan baru menyadari bahwa di balik sosok tenang dan berkacamata itu, tersimpan gagasan besar yang terasa makin relevan, yaitu ekonomi kerakyatan. Baginya, ekonomi bukan sekadar teori dalam buku teks, melainkan filosofi hidup yang menjadi peta jalan pembangunan di tengah pasar bebas.

Hatta memandang ekonomi sebagai alat untuk memastikan setiap orang mendapat bagian yang adil dari kue pembangunan. Ia bukan tipe pemimpin yang bicara dari menara gading. Ia menulis, berdebat, dan mengambil keputusan dengan membayangkan wajah petani di sawah, nelayan di tepi pantai, atau pedagang di pasar. Baginya, rakyat kecil harus menjadi subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu belas kasihan.

Koperasi sebagai Inti Pemikiran Hatta

Prinsip ekonomi kerakyatan yang ia pegang menemukan bentuk nyatanya dalam kelembagaan yang ia percayai: koperasi. Bagi Hatta, koperasi adalah jantung dari seluruh sistem ekonomi rakyat. Secara teoritis, koperasi berperan sebagai alat redistribusi kekayaan yang lebih adil dan sebagai penangkal dominasi kapitalisme monopoli.

Dalam idealisme Bung Hatta, koperasi adalah wadah untuk mendidik manusia menjadi mandiri, demokratis, dan saling menolong. Prinsip “satu anggota, satu suara” menegaskan esensi demokrasi ekonomi di dalamnya. Koperasi bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi ruang bagi anggotanya untuk saling menguatkan. Hatta membayangkan rakyat dengan berkelompok dan bergotong royong, mampu menantang dominasi kapitalisme.

Bagi Hatta, koperasi adalah benteng pertahanan ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaulat. Gagasan ini seperti peta jalan menuju kemandirian ekonomi rakyat. Desa-desa mandiri, kota-kota yang warganya saling menopang, dan perekonomian yang tidak mudah goyah oleh guncangan pasar global.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi

Tentu Hatta bukan utopis yang berpikir rakyat bisa dibiarkan berjalan sendiri. Ia tahu negara punya peran penting dalam perekonomian. Negara, menurutnya, harus menjadi pengatur dan pelindung: memberi ruang bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh, memastikan kekayaan tidak hanya berputar di lingkaran elite, dan mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Inilah ruh dari Pasal 33 UUD 1945, sebuah pasal yang hari ini sering kita dengar, tapi entah masih kita hayati atau tidak. Pasal ini adalah perwujudan nyata dari pemikiran Hatta tentang bagaimana ekonomi seharusnya diatur untuk kepentingan rakyat.

Tantangan dan Masa Depan Ekonomi Kerakyatan

Globalisasi datang seperti tamu terhormat, membawa hadiah kemakmuran, tetapi diam-diam menebar benih kesenjangan. Di tengah arus ini, ekonomi kerakyatan melalui koperasi menghadapi tantangan ganda: dari tekanan pasar bebas dan kendala internal yang melemahkan daya saing.

Meskipun kontribusi koperasi terhadap PDB nasional mengalami kenaikan, hambatan struktural membuat perannya belum optimal. Situasi ini justru menegaskan perlunya kembali menengok gagasan awal Hatta, untuk menguji: apakah prinsip-prinsip yang ia rancang puluhan tahun lalu masih menjadi jawaban bagi persoalan ekonomi rakyat hari ini.

Relevansi Pemikiran Hatta di Era Modern

Hatta paham bahwa membangun ekonomi rakyat membutuhkan keuletan dan kesabaran. Ia bukan tipe pemimpin yang terbuai oleh ilusi pertumbuhan ekonomi: megah secara statistik, namun rapuh secara substansi. Kehati-hatian ini lahir dari kesadarannya bahwa angka tak selalu mencerminkan kesejahteraan nyata.

Kehati-hatian itu bukan tanpa alasan. Hatta bicara tentang pondasi ekonomi yang kokoh, tentang sistem yang membuat rakyat punya daya tawar, tentang gotong royong yang menjadi napas ekonomi. Kadang saya bertanya-tanya, jika Hatta masih hidup, apa yang akan ia katakan ketika melihat kebijakan ekonomi Indonesia hari ini?

Mungkin ia akan tersenyum tipis, lalu bertanya dengan nada pelan tapi menusuk: “Apakah ekonomi ini benar-benar untuk rakyat?” Dan pertanyaan itu, saya kira, cukup untuk membuat kita menoleh, memeriksa kembali arah, dan bertanya pada diri sendiri, “apakah kita masih berjalan di jalan yang ia tunjukkan, atau sudah terlalu jauh melangkah ke hutan belantara ekonomi liberal?”

Warisan Hatta sebagai Kompas Moral

Warisan Hatta bukan sekadar teori di perpustakaan. Ia adalah kompas moral. Kompas tidak memaksa orang berjalan, tetapi menunjukkan arah. Tinggal bagaimana kita mau atau tidak mengikuti jalan yang ditunjukkan. Dan seperti kompas, pemikiran Hatta tetap berguna meski peta dunia sudah banyak berubah.

Namun kompas itu tidak kehilangan arah meski zaman telah berubah. Justru, di tengah tantangan ketimpangan yang kian menganga, pemikiran ekonomi kerakyatan Hatta tetap relevan dalam konteks Indonesia modern, terutama dalam menghadapi isu ketimpangan sosial dan ekonomi. Gagasan Hatta, dengan penekanan pada keadilan sosial dan demokrasi ekonomi, dapat menjadi inspirasi dalam mencari solusi terhadap masalah ini.

Kembali ke Jalan yang Benar

Hatta mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi sejati sebuah bangsa terletak pada rakyatnya. Ia ingin pembangunan yang membuat desa-desa hidup, pasar rakyat ramai, dan anak-anak tumbuh tanpa takut masa depannya suram. Bukan pembangunan yang hanya memperindah laporan, tapi menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Untuk sampai ke sana, diperlukan komitmen politik yang kuat. Para pemimpin kita harus berani memilih jalan yang mungkin jauh lebih lambat tapi lebih kokoh. Pendidikan tentang nilai koperasi harus masuk sejak dini, bukan sekadar hafalan, tapi harus dipraktikkan. Anak-anak harus belajar bahwa ekonomi yang sehat bukan tentang siapa yang paling kaya, tetapi siapa yang bisa membuat semua orang hidup layak.

Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita berani kembali ke jalan yang digariskan oleh Hatta. Jalan itu mungkin tidak populer di tengah gegap gempita pasar bebas, tapi ia adalah jalan yang berakar pada keadilan, gotong royong, dan kedaulatan rakyat. Dan seperti perahu kayu yang dibuat dengan telaten, jalannya mungkin tidak melaju sekencang kapal mesin, tapi ia mampu membawa semua penumpangnya sampai tujuan dengan selamat.