Menghijaukan Pikiran Sumitro

Pesan Ekonom Paul Samuelson dan Relevansi Gagasan Sumitro Djojohadikusumo dalam Kebijakan Ekonomi Indonesia

Pesan ekonom terkenal, Paul Samuelson, pada tahun 1983 menyampaikan pesan yang terinspirasi dari John Maynard Keynes: “Ketika informasiku berubah, saya mengubah kesimpulan saya. Apa yang kamu lakukan, Tuan?” Pesannya menekankan bahwa jika informasi dan keadaan berubah, maka pemikiran, kesimpulan, dan akhirnya kebijakan harus ikut berubah.

Pemerintahan Prabowo saat ini sedang menerapkan beberapa gagasan dari Sumitro Djojohadikusumo melalui berbagai kebijakan ekonomi penting, salah satunya pembentukan Danantara. Secara lebih luas, pemerintahan ini sedang menghidupkan kembali gagasan-gagasan Sumitro tentang bagaimana memajukan kesejahteraan sekaligus memperbaiki keadilan ekonomi. Pekerjaan rumah terbesar adalah bagaimana menerjemahkan gagasan besar tersebut dalam konteks yang sudah berubah secara signifikan.

Perubahan Mendasar dalam Perekonomian Global

Salah satu perubahan terbesar saat ini dan dalam beberapa tahun ke depan adalah semakin relevannya aspek lingkungan dan krisis iklim bagi perekonomian. Pertama, dampak dari kerusakan lingkungan, seperti krisis iklim, semakin besar terhadap kesejahteraan dan perekonomian. Laporan Risiko Global 2025 yang dikeluarkan World Economic Forum menyebutkan bahwa empat dari lima risiko global tertinggi dalam sepuluh tahun ke depan berkaitan dengan kerusakan lingkungan, termasuk kejadian cuaca ekstrem, kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan sistem bumi, dan kelangkaan sumber daya alam. Polusi juga menjadi risiko global di urutan ke sepuluh.

Pendekatan Sumitro dalam Kebijakan Ekonomi

Sumitro memiliki pendekatan yang kuat dalam persoalan kebijakan ekonomi, yang menggabungkan keberpihakan bersama dengan pendekatan teknokratis. Ia melihat ketegangan antara pertumbuhan dan keadilan, tetapi menilai bahwa tidak ada konflik antara efisiensi ekonomi dan keadilan. Menurut Sumitro, dua permasalahan tersebut merupakan dua sasaran kembar yang saling berkaitan yang harus dicapai melalui dua sayap dari satu gerak pembangunan. Selain itu, ia melihat isu keadilan dan pemerataan sebagai alasan proteksi industri sering kali dilatarbelakangi oleh vested interest. Baginya, keadilan seperti itu justru akan menimbulkan ketidakadilan baru.

Dalam konteks saat ini, aspek keberlanjutan (sustainability) menjadi hal yang mutlak harus ditambahkan kepada efisiensi dan keadilan dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Dengan kata lain, kita perlu menghijaukan pemikiran Sumitro. Sumitro sendiri menekankan pentingnya membatasi dan menanggulangi pencemaran, pemborosan, dan pengrusakan lingkungan. Namun, kebijakan ekonomi yang lebih sistemik menjadi sangat mendesak saat ini.

Dampak Krisis Iklim dan Perubahan Ekonomi Global

Dampak krisis iklim dalam bentuk kekeringan menyebabkan gagal panen, banjir, dan kenaikan permukaan air laut. Di luar itu, masyarakat banyak yang harus membeli kebutuhan air bersih karena tercemarnya air oleh aktivitas industri. Banyak warga berpendapatan rendah terdampak oleh masalah ini. Polusi udara juga menurunkan kualitas hidup dan meningkatkan biaya kesehatan.

Berbagai dampak lingkungan ini juga timbul karena adanya eksternalitas dalam bentuk kerusakan lingkungan yang tidak diperhitungkan. Hal ini menyebabkan inefisiensi dalam alokasi sumber daya, misalnya pembiayaan untuk industri ekstraktif seperti batubara yang akhirnya menyebabkan ketergantungan ekspor terhadap komoditas tersebut. Persoalan keberlanjutan juga berdampak langsung terhadap efisiensi dan keadilan ekonomi.

Ekonomi global saat ini juga mengalami pergeseran dengan permintaan yang semakin kuat terhadap keberlanjutan. Jika Indonesia tidak menyiapkan industri manufakturnya, misalnya dengan beralih ke energi terbarukan, kita bisa kehilangan pasar. Selain itu, Indonesia bisa hanya menjadi konsumen kendaraan listrik dan panel surya jika tidak segera menerapkan efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan dalam kebijakan ekonomi.

Jalur-Jalur yang Harus Ditempuh

Secara praktis, ada tiga jalur yang harus ditempuh secara bersamaan. Pertama, industrialisasi hijau yang perlu melibatkan sektor swasta besar dan menengah. Dalam implementasi kebijakan, kita harus menerapkan pemikiran Sumitro yang mempercayai peran pasar bersamaan dengan campur tangan pemerintah dalam hal-hal strategis. Dua hal yang harus dilakukan adalah dekarbonisasi industri manufaktur di Indonesia, termasuk beralih ke energi terbarukan, efisiensi energi, dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Kedua, Indonesia harus secara sistemik mengembangkan industri hijau seperti kendaraan listrik dan solar panel yang pasar domestik dan globalnya terus meningkat. Industrialisasi hijau akan memberikan kontribusi sekaligus kepada efisiensi dan perluasan produksi, keadilan dengan pertumbuhan lapangan kerja dan kesejahteraan, serta keberlanjutan.

Jalur ketiga adalah dukungan terhadap kesejahteraan dan mata pencaharian masyarakat adat yang selama ini berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan, termasuk perlindungan hutan.

Demokrasi dan Desentralisasi

Menghijaukan gagasan ekonomi Sumitro memerlukan peran pemerintah yang lebih besar dan tepat. Dalam konteks ini, demokrasi yang memberikan ruang bagi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi instrumen koreksi untuk meminimalkan kegagalan pemerintah. Implementasi desentralisasi juga menjadi kunci karena pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai konteks kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, agenda memperkuat demokrasi dan desentralisasi menjadi kunci bagi penerapan gagasan ekonomi Sumitro. Keseimbangan antara negara dan masyarakat yang sama-sama kuat akan menutup ruang bagi premanisme yang selama ini telah menjadi benalu bagi perekonomian.

Langkah-Langkah Jangka Panjang

Terakhir, tidak ada yang instan dalam menghijaukan pemikiran Sumitro. Hal tersebut memerlukan tahapan yang jelas dan strategi jangka menengah dan panjang yang ambisius, selain capaian jangka pendek. Beberapa hal yang harus segera disiapkan dalam industrialisasi hijau, misalnya standar perlindungan lingkungan dan sosial, sumber daya manusia, dan strategi keterlibatan BUMN.

Sumitro menekankan jangan sekali-kali menggunakan pemikiran ekonomi sebagai dogma tetapi semua harus senantiasa dan sewaktu-waktu diuji kembali menurut perkembangan keadaan. Di situlah relevansi terbesar pemikiran Sumitro Djojohadikusumo sekarang.

Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Sistem ini mengacu pada Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber utama aturan dalam pengelolaan kegiatan ekonomi. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai agama. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang lebih fokus pada keuntungan finansial, ekonomi syariah menekankan keadilan, keberkahan, serta keseimbangan antara dunia dan akhirat.

Dalam sistem ini, setiap aktivitas ekonomi dianggap sebagai bagian dari ibadah. Hal ini menjadikannya memiliki dimensi moral dan spiritual. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga menjaga kualitas etika dalam segala transaksi. Para ahli seperti Monzer Kahf dan Umar Chapra menyatakan bahwa ekonomi syariah bersifat interdisipliner, artinya ia tidak hanya melibatkan aspek keuangan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Karakteristik Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dari sistem konvensional. Berikut beberapa karakteristik utama:

  • Berbasis nilai Islam: Segala aktivitas ekonomi didasarkan pada syariat Islam dan nilai moral.
  • Mengutamakan keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Menghindari unsur haram: Larangan atas riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
  • Menekankan kerjasama: Sistem ekonomi mendorong akad kemitraan seperti mudharabah dan musyarakah.
  • Membentuk keseimbangan: Menyatukan aspek duniawi dan ukhrawi dalam kegiatan ekonomi.
  • Memberikan kebebasan terbatas: Pelaku ekonomi bebas berusaha selama tidak melanggar syariat.

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip-prinsip ekonomi syariah menjadi dasar dalam menjalankan seluruh aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ini mencakup nilai-nilai etika dan spiritualitas, seperti:

  • Tauhid: Segala aktivitas ekonomi dipandang sebagai bagian dari ibadah kepada Allah.
  • Keadilan (‘Adl): Tidak ada eksploitasi, penipuan, atau ketidakadilan dalam transaksi.
  • Maslahah: Bertujuan menciptakan manfaat sosial yang luas.
  • Amanah: Mengedepankan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis dan keuangan.
  • Ta’awun: Mendorong kerja sama antarindividu dalam transaksi ekonomi.
  • Takaful: Menjalankan tanggung jawab sosial melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah tidak hanya sekadar mencari keuntungan finansial, tetapi lebih dari itu, sistem ini dirancang untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Beberapa tujuan utama ekonomi syariah antara lain:

  • Menciptakan keadilan sosial: Memastikan kekayaan tersebar secara adil di seluruh lapisan masyarakat.
  • Menjaga integritas moral: Mencegah praktik manipulatif dan bisnis yang tak etis.
  • Mencapai keseimbangan ekonomi: Menyatukan kepentingan individu, masyarakat, dan agama.
  • Memperkuat solidaritas sosial: Membangun sistem berbasis tolong-menolong dan persaudaraan.
  • Memberdayakan ekonomi umat: Memberikan kesempatan usaha secara merata dan adil.

Manfaat Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memberikan sejumlah manfaat bagi individu, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Beberapa manfaat utamanya adalah:

  • Keberkahan usaha: Aktivitas ekonomi yang halal dan jujur lebih diridhai oleh Allah.
  • Stabilitas ekonomi: Menghindari spekulasi dan riba menciptakan sistem yang lebih sehat.
  • Peningkatan kewirausahaan: Mendorong bisnis yang produktif dengan skema bagi hasil.
  • Perlindungan konsumen: Transaksi dilakukan secara transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Distribusi kekayaan: Lewat zakat dan sedekah, terjadi aliran kekayaan dari yang mampu ke yang membutuhkan.

Hukum Ekonomi Syariah

Semua kegiatan ekonomi dalam sistem syariah harus mengikuti hukum-hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan membentuk sistem yang berkeadilan. Selain itu, hukum ekonomi syariah juga mengedepankan transparansi dan kejujuran. Beberapa dasar hukum utama dalam ekonomi syariah antara lain:

  • Larangan riba: Tidak boleh ada tambahan dalam pinjaman uang yang merugikan salah satu pihak.
  • Larangan gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian, seperti judi atau spekulasi, dilarang.
  • Larangan maysir: Tidak boleh ada unsur perjudian atau untung-untungan dalam kontrak ekonomi.
  • Transaksi halal: Semua barang dan jasa yang diperjualbelikan harus sesuai syariat Islam.
  • Keadilan kontrak: Isi akad bisnis harus jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional

Perbedaan antara ekonomi syariah dan sistem ekonomi konvensional terletak pada landasan nilai, operasional, dan tujuannya. Berikut beberapa perbedaan utama:

  • Landasan nilai: Syariah berbasis pada hukum Islam, konvensional pada kapitalisme/sosialisme.
  • Sistem keuangan: Syariah melarang riba, konvensional menggunakan bunga.
  • Pengelolaan risiko: Syariah menghindari gharar dan spekulasi, konvensional kerap mengandalkannya.
  • Tujuan utama: Syariah untuk falah (kesejahteraan dunia dan akhirat), konvensional untuk profit.
  • Instrumen sosial: Syariah menggunakan zakat dan infaq, konvensional mengandalkan pajak.

Contoh Penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia

Di Indonesia, penerapan ekonomi syariah telah merambah ke berbagai bidang kehidupan ekonomi. Kehadirannya bukan hanya simbolik, tapi memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Lembaga keuangan dan produk berbasis syariah semakin berkembang pesat. Beberapa contoh penerapan ekonomi syariah di Indonesia antara lain:

  • Perbankan syariah: Menggunakan sistem bagi hasil (nisbah) dan menghindari bunga.
  • Asuransi syariah: Didasarkan pada tolong-menolong antar peserta, bukan premi berbasis keuntungan.
  • Pegadaian syariah: Menggunakan akad jual-beli atau ijarah sesuai syariat.
  • Koperasi syariah: Menyalurkan pembiayaan usaha mikro tanpa bunga.
  • Investasi syariah: Produk reksadana dan saham yang sesuai daftar efek syariah dari OJK.

Sistem ekonomi syariah adalah solusi bagi kamu yang ingin menjalankan kegiatan ekonomi secara etis, adil, dan sesuai dengan ajaran agama. Tak hanya memberikan keuntungan duniawi, sistem ini juga mengarahkan pelakunya menuju keberkahan dan kepedulian sosial. Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat, ekonomi syariah berpotensi menjadi arus utama di masa depan.