Hatta dan Jalannya Ekonomi Rakyat

Memahami Gagasan Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta

Saya tidak bisa mengingat secara pasti kapan pertama kali benar-benar memahami gagasan ekonomi Mohammad Hatta. Mungkin saat duduk di bangku kuliah atau sedang mencari bahan untuk diskusi organisasi. Yang jelas, nama Hatta sudah sangat familiar sejak masa sekolah dasar. Ia adalah bapak proklamator, bapak koperasi, dan wajah yang terpampang di uang kertas seratus ribu rupiah. Namun, semua itu hanya sebatas pengetahuan permukaan.

Bertahun-tahun kemudian, saya membaca beberapa tulisan Hatta dan baru menyadari bahwa di balik sosok tenang dan berkacamata itu, tersimpan gagasan besar yang terasa makin relevan, yaitu ekonomi kerakyatan. Baginya, ekonomi bukan sekadar teori dalam buku teks, melainkan filosofi hidup yang menjadi peta jalan pembangunan di tengah pasar bebas.

Hatta memandang ekonomi sebagai alat untuk memastikan setiap orang mendapat bagian yang adil dari kue pembangunan. Ia bukan tipe pemimpin yang bicara dari menara gading. Ia menulis, berdebat, dan mengambil keputusan dengan membayangkan wajah petani di sawah, nelayan di tepi pantai, atau pedagang di pasar. Baginya, rakyat kecil harus menjadi subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu belas kasihan.

Koperasi sebagai Inti Pemikiran Hatta

Prinsip ekonomi kerakyatan yang ia pegang menemukan bentuk nyatanya dalam kelembagaan yang ia percayai: koperasi. Bagi Hatta, koperasi adalah jantung dari seluruh sistem ekonomi rakyat. Secara teoritis, koperasi berperan sebagai alat redistribusi kekayaan yang lebih adil dan sebagai penangkal dominasi kapitalisme monopoli.

Dalam idealisme Bung Hatta, koperasi adalah wadah untuk mendidik manusia menjadi mandiri, demokratis, dan saling menolong. Prinsip “satu anggota, satu suara” menegaskan esensi demokrasi ekonomi di dalamnya. Koperasi bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi ruang bagi anggotanya untuk saling menguatkan. Hatta membayangkan rakyat dengan berkelompok dan bergotong royong, mampu menantang dominasi kapitalisme.

Bagi Hatta, koperasi adalah benteng pertahanan ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaulat. Gagasan ini seperti peta jalan menuju kemandirian ekonomi rakyat. Desa-desa mandiri, kota-kota yang warganya saling menopang, dan perekonomian yang tidak mudah goyah oleh guncangan pasar global.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi

Tentu Hatta bukan utopis yang berpikir rakyat bisa dibiarkan berjalan sendiri. Ia tahu negara punya peran penting dalam perekonomian. Negara, menurutnya, harus menjadi pengatur dan pelindung: memberi ruang bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh, memastikan kekayaan tidak hanya berputar di lingkaran elite, dan mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Inilah ruh dari Pasal 33 UUD 1945, sebuah pasal yang hari ini sering kita dengar, tapi entah masih kita hayati atau tidak. Pasal ini adalah perwujudan nyata dari pemikiran Hatta tentang bagaimana ekonomi seharusnya diatur untuk kepentingan rakyat.

Tantangan dan Masa Depan Ekonomi Kerakyatan

Globalisasi datang seperti tamu terhormat, membawa hadiah kemakmuran, tetapi diam-diam menebar benih kesenjangan. Di tengah arus ini, ekonomi kerakyatan melalui koperasi menghadapi tantangan ganda: dari tekanan pasar bebas dan kendala internal yang melemahkan daya saing.

Meskipun kontribusi koperasi terhadap PDB nasional mengalami kenaikan, hambatan struktural membuat perannya belum optimal. Situasi ini justru menegaskan perlunya kembali menengok gagasan awal Hatta, untuk menguji: apakah prinsip-prinsip yang ia rancang puluhan tahun lalu masih menjadi jawaban bagi persoalan ekonomi rakyat hari ini.

Relevansi Pemikiran Hatta di Era Modern

Hatta paham bahwa membangun ekonomi rakyat membutuhkan keuletan dan kesabaran. Ia bukan tipe pemimpin yang terbuai oleh ilusi pertumbuhan ekonomi: megah secara statistik, namun rapuh secara substansi. Kehati-hatian ini lahir dari kesadarannya bahwa angka tak selalu mencerminkan kesejahteraan nyata.

Kehati-hatian itu bukan tanpa alasan. Hatta bicara tentang pondasi ekonomi yang kokoh, tentang sistem yang membuat rakyat punya daya tawar, tentang gotong royong yang menjadi napas ekonomi. Kadang saya bertanya-tanya, jika Hatta masih hidup, apa yang akan ia katakan ketika melihat kebijakan ekonomi Indonesia hari ini?

Mungkin ia akan tersenyum tipis, lalu bertanya dengan nada pelan tapi menusuk: “Apakah ekonomi ini benar-benar untuk rakyat?” Dan pertanyaan itu, saya kira, cukup untuk membuat kita menoleh, memeriksa kembali arah, dan bertanya pada diri sendiri, “apakah kita masih berjalan di jalan yang ia tunjukkan, atau sudah terlalu jauh melangkah ke hutan belantara ekonomi liberal?”

Warisan Hatta sebagai Kompas Moral

Warisan Hatta bukan sekadar teori di perpustakaan. Ia adalah kompas moral. Kompas tidak memaksa orang berjalan, tetapi menunjukkan arah. Tinggal bagaimana kita mau atau tidak mengikuti jalan yang ditunjukkan. Dan seperti kompas, pemikiran Hatta tetap berguna meski peta dunia sudah banyak berubah.

Namun kompas itu tidak kehilangan arah meski zaman telah berubah. Justru, di tengah tantangan ketimpangan yang kian menganga, pemikiran ekonomi kerakyatan Hatta tetap relevan dalam konteks Indonesia modern, terutama dalam menghadapi isu ketimpangan sosial dan ekonomi. Gagasan Hatta, dengan penekanan pada keadilan sosial dan demokrasi ekonomi, dapat menjadi inspirasi dalam mencari solusi terhadap masalah ini.

Kembali ke Jalan yang Benar

Hatta mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi sejati sebuah bangsa terletak pada rakyatnya. Ia ingin pembangunan yang membuat desa-desa hidup, pasar rakyat ramai, dan anak-anak tumbuh tanpa takut masa depannya suram. Bukan pembangunan yang hanya memperindah laporan, tapi menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Untuk sampai ke sana, diperlukan komitmen politik yang kuat. Para pemimpin kita harus berani memilih jalan yang mungkin jauh lebih lambat tapi lebih kokoh. Pendidikan tentang nilai koperasi harus masuk sejak dini, bukan sekadar hafalan, tapi harus dipraktikkan. Anak-anak harus belajar bahwa ekonomi yang sehat bukan tentang siapa yang paling kaya, tetapi siapa yang bisa membuat semua orang hidup layak.

Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita berani kembali ke jalan yang digariskan oleh Hatta. Jalan itu mungkin tidak populer di tengah gegap gempita pasar bebas, tapi ia adalah jalan yang berakar pada keadilan, gotong royong, dan kedaulatan rakyat. Dan seperti perahu kayu yang dibuat dengan telaten, jalannya mungkin tidak melaju sekencang kapal mesin, tapi ia mampu membawa semua penumpangnya sampai tujuan dengan selamat.

10 Agen Travel Terlibat Korupsi Haji, Gus Yaqut dan Bos Maktour Dilarang Keluar Negeri

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Untuk menghitung angka pasti kerugian negara tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah. Mereka yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sudah diperiksa.

Tersangka Potensial Dicari

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. “Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut. KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Pada Senin (11/8), KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Bukti Kunci dalam Kasus Ini

KPK membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. “Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka. “Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.

“Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Asep, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.