Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Dalam Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dugaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh yang saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah adanya dugaan keterlibatan sejumlah agen travel besar. KPK menduga bahwa ada sekitar 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji tambahan. Selain itu, ada juga puluhan bahkan lebih dari 100 agen travel lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Peran Agen Travel dalam Kasus Ini
Menurut informasi yang diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, agen-agen travel tersebut mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada ukuran perusahaan mereka. Agen travel besar kemungkinan akan mendapatkan kuota yang lebih besar dibandingkan agen kecil.
“Jadi, pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep.
Penyimpangan dalam Pembagian Kuota
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50.
“Ini menyalahi aturan yang ada,” kata Asep. “Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.”
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas dan pemanfaatan kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Pihak yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Profil Tokoh yang Terlibat
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik Maktour Group, sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah ternama di Indonesia.
Tindakan KPK untuk Mengungkap Kasus
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama, sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh swasta yang terdaftar di Kemenag. Haji khusus biasanya disebut sebagai haji plus dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Keberlanjutan Penyidikan
KPK akan terus melakukan penyidikan dan memanggil para saksi serta pihak-pihak terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat para pelaku.