Daftar Film Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Rekomendasi Film Sejarah Indonesia yang Bisa Menambah Wawasan

Film sejarah atau film tentang perjuangan bangsa sering kali menyajikan pesan-pesan penting yang bisa dijadikan teladan. Tidak hanya sebagai hiburan, film-film ini juga mampu memberikan wawasan tentang masa lalu yang memengaruhi kehidupan saat ini. Berikut beberapa rekomendasi film sejarah Indonesia yang patut ditonton, terutama saat memperingati hari kemerdekaan.

1. Perburuan (2019)

Film yang mengangkat cerita dari novel karya Pramoedya Ananta Toer ini berlatar belakang perjuangan Indonesia pada masa penjajahan Jepang. Diperankan oleh Adipati Dolken, film ini menceritakan perjalanan Hardo yang kembali ke kampung halamannya setelah pemberontakan PETA gagal. Ia harus bersembunyi dan menghadapi ancaman dari tentara Jepang. Cerita ini menunjukkan semangat perjuangan yang tidak pernah padam meskipun dalam kondisi sulit.

2. Sultan Agung: Tahta, Perjuangan dan Cinta (2018)

Dalam film ini, Hanung Bramantyo mengangkat kisah tokoh besar Sultan Agung. Film ini tidak hanya menyajikan perlawanan terhadap VOC Belanda, tetapi juga menyisipkan kisah cinta antara Sultan Agung dengan Lembayung. Kombinasi antara politik dan cinta membuat film ini menjadi lebih menarik dan mendalam.

3. Kartini (2017)

Film ini mengangkat kisah Raden Ajeng Kartini, salah satu pahlawan wanita nasional. Berbeda dengan film-film lainnya, Kartini berjuang melalui pendidikan. Film ini menampilkan alur cerita yang maju-mundur dan menggambarkan perjuangan Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

4. Rudy Habibie/ Habibie & Ainun (2016)

Film ini mengisahkan kisah hidup Rudy Habibie sebelum ia menjadi presiden. Film ini merupakan sekuel dari film sebelumnya yang lebih fokus pada hubungan romantis. Namun, versi 2016 ini lebih menyoroti kehidupan masa muda Habibie di Jerman dan konflik yang ia hadapi dalam mengambil peran untuk negara.

5. Jenderal Soedirman (2015)

Film ini menceritakan perjuangan Jenderal Soedirman selama masa kolonial Belanda. Meski mengalami sakit parah, ia tetap menjalani misi gerilya yang akhirnya berhasil melemahkan pasukan Belanda. Film ini cocok ditonton saat memperingati hari kemerdekaan.

6. Guru Bangsa: Tjokroaminoto (2015)

Film ini mengisahkan perjuangan HOS Tjokroaminoto dalam memperjuangkan martabat masyarakat Indonesia. Disutradarai oleh Garin Nugroho, film ini menampilkan kisah nyata tokoh penting yang memperjuangkan keadilan dan hak rakyat.

7. Soekarno: Indonesia merdeka (2013)

Film ini mengisahkan kisah perjuangan Presiden pertama RI, Soekarno. Diperankan oleh aktor ternama, film ini menyajikan pidato-pidato inspiratif seperti “Indonesia Menggugat”. Film ini juga menggambarkan peran tokoh-tokoh nasional lain dalam proses proklamasi.

8. Bumi Manusia (2019)

Film ini bercerita tentang percintaan antara Minke dan Annelies Mellema. Hubungan mereka banyak mendapat hambatan dari masyarakat Belanda. Meski akhirnya menikah, mereka tetap menghadapi tantangan dari pihak keluarga dan pemerintah kolonial.

9. Sang Pencerah (2010)

Film ini mengangkat kisah Ahmad Dahlan, pendiri organisasi Islam Muhammadiyah. Film ini mengajarkan nilai-nilai toleransi dan perubahan. Meskipun tidak berlatar belakang kemerdekaan, film ini tetap menyampaikan semangat perjuangan untuk melepaskan bangsa dari penindasan.

10. Kadet 1947 (2021)

Film ini mengisahkan perjuangan para Kadet yang melakukan aksi pengeboman untuk mempertahankan kemerdekaan. Dengan semangat jiwa muda, film ini menjadi daya tarik bagi penonton milenial. Film ini juga menggambarkan perjuangan tujuh orang Kadet dalam menghadapi agresi militer Belanda.

Film-film sejarah Indonesia tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran tentang perjuangan dan nilai-nilai luhur bangsa. Dengan menonton film-film ini, kita dapat lebih memahami sejarah dan menghargai perjuangan para pahlawan.

Lobi Agen Travel ke Kemenag Berujung Korupsi Kuota Haji

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah untuk Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji melakukan lobi ke Kemenag setelah Indonesia dipastikan mendapatkan kuota tambahan tersebut. Tujuan dari lobi ini adalah agar proporsi kuota tambahan untuk haji khusus dapat diperbesar.

Menurut Asep, para agensi perjalanan haji tidak melobi secara langsung ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi. Asosiasi ini kemudian menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20 ribu kuota tambahan haji. Menurutnya, asosiasi tersebut memiliki pertimbangan ekonomis, yaitu bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Asep menjelaskan bahwa jika 20 ribu kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya akan mendapatkan alokasi delapan persen. Artinya, hanya 1.600 kuota yang akan diterima. Namun, dengan adanya lobi, asosiasi berharap kuota tambahan tersebut dapat dibagi lebih besar.

Sebagai respons atas lobi tersebut, KPK mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kemenag. Hasil rapat tersebut menyepakati pembagian 20 ribu kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag). Kesepakatan ini terjadi pada level bawah, sebelum mencapai pihak-pihak yang lebih tinggi.

Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan. Pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

Pengusutan kasus kuota haji oleh KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disoroti pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK turut mencegah ke luar negeri pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah juga merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sementara Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Pada Kamis pekan lalu, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan KPK. Usai diperiksa sekitar empat jam, Yaqut mengaku pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi. Meskipun demikian, Yaqut enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Ia hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.

Selain itu, Yaqut juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan. Ia memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji tambahan.

Surat Keputusan Menteri Agama sebagai Bukti Baru

Pada Senin (11/8/2025), Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menjelaskan bahwa surat tersebut sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya. Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurutnya, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu. Jika pengaturan kuota hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.