Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan Diluncurkan
Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan pelaksanaan dari program ini dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 yang menjabarkan pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Definisi dan Pelaksanaan KUR Perumahan
Dalam peraturan tersebut, istilah “Kredit Program Perumahan” digunakan sebagai pengganti istilah “KUR Perumahan”. Pasal 1 menyatakan bahwa Kredit Program Perumahan adalah kredit atau pembiayaan investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yaitu lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Penyalur harus memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak sedang dalam posisi diberhentikan sementara.
Dana untuk penyaluran Kredit Program Perumahan berasal dari Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan. Pemeriksaan calon penerima kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data tersebut berasal dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Penyalur Kredit Program Perumahan, dan/atau Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit, sedangkan agunan tambahan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit. Subsidi ini dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Penyaluran KUR Perumahan
Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung. Ada dua skema penyaluran, yaitu:
1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
– Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan
– Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Calon penerima kredit harus memenuhi persyaratan seperti memiliki usaha produktif dan layak, nomor pokok wajib pajak, NIB, menjalankan usaha minimal 6 bulan, serta tidak terdapat informasi negatif.
Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000. Pencairan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan. Jangka waktu kredit maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
Subsidi bunga diberikan selama jangka waktu kredit, dan besaran subsidi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penjaminan/pertanggungan bersifat opsional atau wajib tergantung nilai agunan.
2. Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah
Kredit ini diberikan kepada UMKM untuk keperluan:
– Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
– Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
– Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
Plafon pinjaman untuk Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 500.000.000. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika disepakati. Suku bunga efektif sebesar 6% per tahun, dengan subsidi bunga selama 5 tahun.
Penjaminan/pertanggungan wajib dilakukan, dan imbal jasa penjaminan menjadi bagian dari subsidi bunga. Penerima kredit yang mengalami masalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan.